ParaLegal Law Firm, Memberi Bantuan Hukum Dan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat

Makassar,MenaraMadinah.Com-Masyarakat dapat mendapatkan akses hukum, layanan Advokasi, pendampingan dan bantuan hukum melalui Paralegal Law Firm sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Demikian disampaikan DR Muhammad Nur, SH MH, MPd Advokat Senior di Sulawesi Selatan sekaligus Direktur Kantor Advokat & Bantuan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur & Associates di Citra Land Celebes 35-36 Makassar baru baru ini.( 15/1/2022)

Law Firm DR Muhamnad Nur SH MH MPd & Associates saat ini telah meluluskan ratusan Paralegal. Dibuka sejak 2019 hingga Januari 2022 telah menyelenggarakan Pendidikan Paralegal sebanyak 11 Angkatan.

Sesuai UU Nomor 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum , diperjelas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Bab IV pasal 9 menyebutkan, Pemberian Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk memberikan bantuan hukum.

Pasal 10, Paralegal dapat memberi layanan : -Advokasi Kebijakan Perangkat Daerah tingkat Desa/ Kelurahan sampai tingkat Propinsi ;
– Pendampingan Program/ Kegiatan yang dikelola Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, atau Pemerintah Desa/Kelurahan;
– Bekerjasama dengan Penyuluh Hukum untuk membentuk / membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Paralegal dalam menjalankan tugas pendampingan, advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat harus dilengkapi dengan Kartu Identitas KTA yang diterbitkan oleh Kantor Konsultan Hukum Law Firm sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Keberadaan Paralegal sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, terutama di daerah yang masih sulit dijangkau layanan hukum oleh Pembela Hukum ( Advokat/ Lawyer) Pengacara). Masyarakat berhak mendapatkan layanan bantuan hukum baik secara gratis maupun pendampingan hukum non litigasi ( mediasi) melalui Paralegal Law Firm.

Samsul Hadi,SH sebagai Paralegal Alumni Pendidikan Paralegal Angkatan 12 Law Firm DR Muhammad Nur SH, MH, MPd & Associates mengatakan, sebaik baik perkara dan persengketaan antar warga , jika bisa diselesaikan dengan mediasi jalan damai , tidak mesti diajukan ke pengadilan . Mediasi antar para pihak lebih menjamin keadilan , mudah dan murah. Sedangkan di Pengadilan tak selamanya menghadirkan keadilan, karena setiap persidangan suatu perkara pasti membutuhkan waktu, tenaga dan beaya ( administrasi dan transportasi ) yang tidak sedikit. Keadilan bisa dan seringkali mudah kita raih di dalam masyarakat di luar pengadilan “, tutur Samsul Hadi,SH .

Betapa strategis dan pentingnya peran Paralegal bagi masyarakat yang ingin mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum , termasuk pendampingan perkara hukum , terutama persoalan perselisihsan , persengketaan hukum perdata dan pidana ringan , sehingga semua perkara ” Tidak mesti Harus” diadukan secara hukum litigasi di peradilan . Jika selesai secara damai ” win win solution “, maka rasa adil dan tenteram semakin mudah dirasakan masyarakat”, tandasnya.

Masyarakat dapat membentuk Kelompok Sadar Hukum dan melakukan upaya upaya pembelaan hak hukum , melalui Paralegal Law Firm agar keadilan dapat dirasakan dan Paralegal memang diharapkan mampu membuka akses hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan belum terjangkau oleh layanan Bantuan Hukum .

ESHA/ BOER77/MenaraMadinah.Com