Polres Jember Berhasil Amankan 31 Tersangka pada Operasi Tumpas Semeru 2021

JEMBER – Selama digelar operasi tumpas narkoba Semeru 2021 yang digelar dari tanggal 1 sampai 12 September 2021 Polres Jember telah berhasil mengamankan 31 tersangka dan sejumlah barang bukti.

Polres Jember telah mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 gram ganja 5 gram okerbaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir, dekstrometrophan sebanyak 1726 butir,Itu semua diamankan dari 31 tersangka.

Seperti yang dikatakan oleh Kasat narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Irianto SH, “Operasi tumpas narkoba Semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021 itu terdiri dari hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran beserta seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan”.

Selain itu dikatakan pula oleh Kasat narkoba yang baru menjabat ini yaitu barang bukti berupa sabu sebanyak 7,15 gram,ganja 5 gram,pil trihexyphenidyl 42.138 butir,dekstrometorphan sebanyak 1726 butir. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 31 orang yang berdasarkan hasil ungkap sebanyak 29 kasus, dengan rincian hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 8 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan 8 orang sedangkan kasus okerbaya yang berhasil diungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki sebanyak 31 orang.

Sedangkan untuk narkotika pasal yang di kenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan ancaman hukuman dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

Untuk okerbaya pasal yang disangkakan adalah pasal 196 sub pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ke sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan Sedangkan untuk ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (is)