Risma : Ucapkan Terimakasih Kepada Polisi Ungkap Korupsi Bansos di Malang

Jakarta, menaramadinah.com — Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Pada Minggu (8/8), Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Risma pada Minggu (8/8).

Menurut Risma, langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan penyaluran bansos. Terlebih, pendamping sudah mendapat honor sehingga tak ada alasan untuk mengurangi hak penerima bansos.

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” ujar Risma.

Selanjutnya, Risma mendorong aparat penegak hukum untuk tak ragu mengambil tindakan tegas yang memang diperlukan. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” katanya.

Dalam jumpa pers, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang itu melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS, sementara 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara untuk 4 KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana yang diberikan hanya sebagian.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka dibelanjakan untuk kepentingan pribadi seperti laptop dan televisi, serta membantu biaya pengobatan sang ibu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

PT disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH, juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari), di mana dua orang pendamping PKH ditetapkan sebagai tersangka. (Ar)