SEKOLAH HARUS BERANI TRANSPARAN DALAM MENGELOLA DAN pengunaan DANA BOS

 

Jawa Timur| MenaraMadinah.com– Bung Husnul Wahid Koordinator Wilayah Jatim untuk Media Online MenarahMadinah.Com mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani transparan dalam mengelola dan menggunakan anggaran Dana BOS.

Ia menjelaskan, “Dana BOS merupakan program yang diusung oleh Pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh indonesia baik swasta maupun sekolah negeri. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Adapun besaran alokasi Dana BOS disetiap sekolah yaitu :

Untuk sekolah SD Rp. 900.000 Per satu
orang peserta didik setiap tahun.
Untuk sekolah SMP yaitu sebesar
Rp. 1.100.00 per satu orang peserta didik
setiap tahun.
Untuk sekolah SMA yaitu sebesar
Rp. 1.500.000 per satu orang peserta didik
setiap tahun.
Untuk sekolah SMK yaitu sebesar
Rp. 1.600.000 per satu orang peserta
didik setiap tahun.
Sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp. 2.000.000 per satu peserta didik setiap tahun.

Bung Met menegaskan, artinya Besaran jumlah Dana BOS yang diterima setiap sekolah adalah Jumlah Besaran pertingkat sekolah dikali Jumlah murid yang ada disekolah tersebut. Itu bukanlah jumlah yang kecil apabila jumlah murid disekolah tersebut lebih dari 1000 (seribu) peserta didik di sekolah tersebut.

Koordinator bersama team wartawannya yang telah mendata terlebih dahulu tersebut menambahkan, Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS ada aturannya yaitu harus sesuai Juknis dan Juklaknya. Yang mengacu pada Permendikbud yang berlaku pada tahun ajaran tersebut.

Maka dari itu Semua Pihak terkait dan Sekolah harus berani Transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik, masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut per triwulannya serta digunakan untuk apa saja. Penggunaan Dana BOS tersebut juga harus disertai bukti yang akurat seperti kwitansi dan buku arus kas masuk dan arus kas keluarnya.

Media Online MenarahMadinah.Com siap mengawal dan memantau Realisasi Dana BOS dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari pihak Sekolah juga. Jangan sampai Dana BOS ada dikorupsi. Jangan sampai laporan yang disampaikan merupakan laporan fiktif. Sebagaimana tertuang dalam juknis Dana BOS yang menyatakan “Sekolah harus mempublikasikan pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dipertegas juga sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pungkasnya.

Senada dengan Ketua DPD API Sumut Zulham Koto, SH dan Rizal Supriyadi, SH MenaraMadinah.Com menuturkan, “setiap upaya dan tindakan korupsi akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagaimana juga ditegaskan dalam UU Tipikor yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dan 3 terkait Korupsi keuangan negara/perekonomian negara yang menyatakan yaitu :

Pasal 2

(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikannya keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pungkas (Team)*