Penolakan Pembangunan Rumah Milik Sugeng di Kawasan Tambaksari Surabaya

Oleh : Robiyan Arifin, SH
(Lawyer & mantan komisioner KPU kota Surabaya)

Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda dimiliki manusia satu dengan manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan.

 

Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, maupun manusia dengan alam.

Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum), sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).