1822 Calon Jamaah Haji asal Jember Batal Berangkat

Jember menaramadinah.com – Sejumlah 1822 calon jemaah haji asal Kabupaten Jember batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2021. Hal Itu dampak atas kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerima calon jemaah haji dari Indonesia karena adanya pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlaku untuk semua negara.

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember lewat Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh, Drs H Ahmad Tholabi, MHI, mengatakan dari hasil seleksi sebenarnya sudah ditetapkan 1822 calon jemaah haji asal Jember, Selasa (8/6/2021).

“Terkait pasport, kanwil Provinsi Jawa Timur akan mengembalikan kepada calon jemaah haji lewat kabupaten kota sesuai dengan domisilinya ,” kata Tholabi dengan suara tenang.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tahun 2021 menyebutkan tentang pengembalian dana haji. “Memberikan peluang sebesar-besarnya bagi calon jemaah untuk menarik dana pelunasan,” jelas Tholabi.

Ia menjelaskan dari dana keseluruhan haji ada istilahnya dana pelunasan dan dana setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,. Total dana keseluruhan Rp. 37.577.602 dana haji tahun 2020 yang rencananya berangkat tahun ini tapi dibatalkan. Sehingga yang bisa ditarik oleh calon jemaah sebesar Rp.12.577.602,-.

Jika dana ditarik seluruhnya maka statusnya bukan calon jemaah haji lagi dan namanya akan dicancel oleh Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama Jember tidak memiliki data calon jemaah haji plus sebab pendaftarannya lewat Kantor Kemenag Provinsi Jatim.

Tholabi berharap para calon jemaah dapat memahami Surat KMA No.660/2021. “Sudah melewati pertimbangan dan kajian yang panjang. Hali itu lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah di samping aspek lainnya.,” pungkas Tholabi.

Salah seorang calon jemaah haji yang tahun ini dijadwalkan berangkat tapi dibatalkan oleh Pemerintah, Yusi, guru ngaji di Desa Selodakon Kecamatan Tanggul bisa mengerti alasan tersebut. Ia dan keluarga juga setuju sebab kesehatan dan keselamatan lebih penting. (Sta)