Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Terima Surat Perintah Tugas Plt Bupati dari Gubernur Jatim

 

NGANJUK, menaramadinah.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Perintah Tugas Nomor: 131/10324/011.2/2021 tentang Penugasan Wakil Bupati Nganjuk Selaku Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk kepada DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Penyerahan surat perintah tugas tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 11 Mei 2021 Nomor: 365/3098/OTDA yang diterima Gubernur Khofifah sehari sebelumnya berkaitan masalah hukum yang menimpa Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidhayat, S.Sos, MM.

Selanjutnya, Plt. Bupati Nganjuk, Kang Marhaen akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Nganjuk, yang di dalamnya termasuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Setelah penyerahan surat perintah tersebut kepada Plt. Bupati Nganjuk, Gubernur Khofifah, meminta Pemkab Nganjuk agar segera mengembalikan kepercayaan publik. Sehingga Kabupaten Nganjuk kembali kondusif. Mantan Menteri Sosial itu juga meminta agar masalah yang terjadi beberapa hari terakhir ini tidak mengganggu sinkronisasi dari berbagai macam percepatan pembangunan strategis nasional yang telah disepakati.

Seusai menerima surat perintah tugas, Kang Marhaen memohon maaf kepada masyarakat Kota Bayu atas masalah yang menimpa Mas Novi.

“Saya harus membuat Nganjuk kembali kondusif, baik di jajaran pemerintahan, di jajaran Forkopimda, dan tentunya di dalam masyarakat. Khusus masalah pengisian perangkat desa, saya sudah menerbitkan surat edaran. Karena dalam kondisi force major sesuai dengan Perbup 11/2021, lewat Panwas seluruh pelantikan saya minta ditunda atau dihentikan,“ tegas Kang Marhaen.

“Saya tidak akan banyak janji, saya akan bekerja, bekerja dan bekerja untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Kabuaten Nganjuk,“ tandasnya.

Perlu diketahui surat perintah tugas Kang Marhaen sebagai Plt. Bupati Nganjuk ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Yakni sejak 11 Mei 2021, sampai dengan dilantiknya Bupati Nganjuk definitif pada sisa masa jabatan 2018-2023.

Totok Budiantoro