UKW Gratis Dewan Pers 2021

 

Jakarta-menaramadinah.com-Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 34 Provinsi se Indonesia pada tahun 2021.

 

Setiap provinsi rencananya akan mendapat kuota 54 peserta. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW, untuk 50 peserta.

Dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverfikasi.

Apa saja syarat-syarat untuk menjadi peserta?

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan: Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;

1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.

3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.

4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.

Menurut Hendry, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.

Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.

Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang

Ayo dulur-dulur wartawan di Jawa Timur yang belum ikut UKW, manfaatkan

Machmud Suhermono