RUKUN WUDHU MENURUT PANDANGAN IMAM SYAFI’I

Oleh : Siti Ikmalus Solikhatin


Rukun dalam berwudhu sangat penting dan wajib diketahui bagi umat muslim yang akan melaksanakan sholat. Karena salah satu syarat bagi seorang muslim setiap akan beribadah sholat adalah berwudhu. Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh tertentu dengan air untuk menghilangkan hadas kecil. Secara bahasa, kata wudhu diambil dari bahasa arab yakni kata al-wadha’ah yang artinya kebersihan. Adapun pengertian secara istilah wudhu adalah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan mensucikan sesuai dengan syarat dan rukun tertentu yang bertujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 tentang berwudhu
yang artinya “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki…’ (QS. Al-Maidah : 6).
Dalam salah satu hadist disebutkan
وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}
Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam Abu Daud, imam Ibnu Majah, dan imam Al-Hakim dari shahabat Abu Hurairah. Dan diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah dari shahabat Sa’id bin Zaid.
Berikut rukum wudhu menurut pandangan Imam Syafi’i
Niat ketika membasuh wajah
Rukun wudhu yang pertama adalah niat ketika membasuh wajah. Dalam pandangan madzab syafi’i, niat dalam berwudhu ada yang hukumnya wajib dan sunnah. Dikatakan wajib apabila niat mengucakannya di dalam hari dan bersamaan dengan membasuh wajah. Sedangkan melafalkan niat hukumnya sunnah.jadi boleh saja kita nerniat terlebih dahulu kemudian membasuh wajah, akan tetapi lebih afdholnya jika niat bersamaan dengan membasuh wajah. Maka dapat dikatakan sah atau tidak sahnya niat tersebut tergantung dengan niat. Dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, niat dalam hati itu minimal menyebutkan sebagai berikut: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah Ta’ala”.
Membasuh wajah
Berikutnya rukun wudhu yang kedua adalah membasuh wajah. Batasan wajah adalah memanjang dari tumbuhnya rambut yaitu 4 jari di atas alis (kebanyakan orang) sampai dagu ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya. Dan melebar dari dua telinga kanan sampai telinga kiri. Semua batasan tersebut harus terkena air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata, namun jika memiliki jenggot lebat maka cukup bagian luarnya saja yang terkena air atau disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Dalilnya terdapat dalam firman Allah :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ
Yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6).
Membasuh kedua tangan hingga siku
Rukun wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk dibawah kuku yang panjang dan sela-sela jari sampai ke siku dan untuk berjaga-jaga ulama menambah satu jari diatas siku, jadi diantaranya harus terkena air. Tidak ada aturan khsusus untuk cara membasuhnya, boleh dari ujung jari kemudian ke arah siku atau juga sebaliknya dari siku menuju ujung jari tangan. yang terpenting adalah meratakan air pada kedua tangan.
Mengusap sebagian dari kepala
Rukun wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian kepala. Ulama syafi’iyah membolehkan usapan sebagian kepala walaupun hanya (tiga helai rambut) yang terkena usapan, asalkan rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang dekat dengan dahi.
Dalam masalah ini, Mazhab Syafi’i menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)
Membasuh kedua kaki
Rukun wudhu yang kelima adalah membasuh kedua kaki. Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki sampai ke ujung-ujung kaki termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit. Dalil yang menerangkan ada dalam firman Allah yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu, dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6).
Tertib
Rukun wudhu yang keenam adalah tertib. Harus berurutan dari rukun yang pertama hingga akhir, dan batas waktu dari satu kegiatan ke kegiatan selanjutnya, diusahakan jangan sampai kering yang pertama apabila membasuh yang kedua. Dan tidak boleh dibolak-balik apabila membasuh dari 4 anggota tersebut. Menurut Imam syafi’i sesorang yang berwudhu tidak sesuai dengan urutannya, wudhunya tidak sah. Dalil yang menerangkan adalah pada surat Al-Maidah ayat 6 diatas.

BIODATA DIRI

Nama
TTL
Institusi
Fakultas
Semester
Pekerjaan
Alamat Sekarang
Nomor Handphone
WA
Instagram
E-mail

: Siti Ikmalus Solikhatin
: Tuban, 29 Juli 2000
: UIN Sunan Ampel Surabaya
: Ekonomi dan Bisnis Islam
: 3
: Mahasiswa
: Jl. Simo, Plumpang,Tuban,Jawa Timur
: 085785141503
: 082143565657
: @ikma2907
: ikmalussholikah@gmail.com