Oleh : Drs. Machmud Suhermono, M.Kom. M. IP.
Membincang kebebasan dan kemerdekaan pers, dalam Webinar yang digelar Harian Surabaya Pagi, Jumat malam kemarin, sungguh membuka cakrawala pandang.
Bersama anggota dewan Pers, Agus Sudibyo, akademisi Unair Sukowidodo, wartawan senior Dhimam Abror dan dipandu moderator, owner Surabaya Pagi Tatang Istiawan, kami mendialogkan berbagai persoalan pers pasca reformasi.
Perbincangan gayeng itu, berlangsung hingga 2 jam lebih, karena memang begitu banyaknya dampak dan ekses dari sebuah kebabasan.
Mulai dari konglomerasi media, kepemilikan media yang tersentral pada kelompok, tarikan politik, turbulensi informasi, hingga penyalahgunaan kebebasan, yang terkadang kebablasan.
Kode etik jurnalistik yang seharusnya jadi semacam rem, bagi semua perilaku media dan kreafitas konten, kadang ditabrak. Entah karena tidak tahu, belum membaca atau memang sengaja tidak menghiraukan.
Problem wawancara Najwa Shihab dengan kursi kosong yang diperuntukan bagi Menteri Kesehatan, juga kita bahas, dengan berbagai sudut pandang.
Itulah beberapa PR yang harus diselesaikan masyarakat pers sendiri. Sebab, UU Nomor 40 tahun 1999, tidak memberikan kewenangan institusi di luar pers, untuk campur tangan, dalam masalah penegakkan kode etik jurnalistik.
