PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MELESTARIKAN HUTAN

Menara madinah.com.
Giat warga Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2020 dimulai sekitar jam 19.40 wib hingga jam 22.20 wib. Acara sosialisasi dengan tema pentingnya Hutan Lestari, berjalan dengan lancar dan sukses. Antusias warga sangat besar, terlihat jelas dengan banyaknya warga yang hadir saat itu. Ide tersebut muncul dari Ketua YAYASAN KARYA CIPTA ABISATYA yang ikut prihatin melihat kondisi hutan di KPH Blitar yang rusak. Giat tersebut didukung sepenuhnya oleh Asisten Perhutani (asper) Lodoyo Barat (Salehudin) juga Pengurus dan anggota LMDH Rekso Wono Arum Desa Pandanarum.
Sosialisasi menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yaitu :
Bersama – sama menjaga keamanan hutan, menanam lokasi tanah kosong dengan tanaman kehutanan jenis sengon laut, dan mempermudah para meubeler untuk mendapatkan bahan baku kayu dari TPK Darungan dengan cara yang mudah dan harga yang murah. Tujuannya untuk memotong mata rantai pencurian kayu, bilamana warga lebih mudah mendapatkan bahan baku kayu yang legal dan murah dari Tempat Penimbunan Kayu.
Dalam acara sosialisasi tersebut di atas, banyak warga yang belum tau peran penting Masyarakat di dalam mencegah terjadinya perusakan lingkungan dan kehutanan. Sesuai dengan Undang-undang RI nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada BAB VI berbunyi PERAN SERTA MASYARAKAT.
pasal 58 ayat (1) masyarakat berhak ;
a. Lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh Hutan.
b. Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Upaya Pemberdayaan masyarakat; dan
d. Penyuluhan tentang pentingnya KELESTARIAN HUTAN dan dampak negatif perusakan hutan.
Sosialisasi ini akan terus kami lakukan, agar masyarakat semakin memiliki rasa peduli terhadap pentingnya Hutan Lestari.
Salam Lestari

 

aAGU