Ketika Keadilan di Uji

Oleh : I Gusti Ngurah Bmap

Saat banyak masalah hukum ditangani dan dicari jalan keadilannya, gedung Kejaksaan Agung dilumat api.

Banyak dokumen penting yang berkaitan dengan kasus bisa saja lenyap ditelan api. Tetapi beberapa data digital yang seharusnya masih bisa dipakai untuk penegakan hukum.

Ada batasan dalam hukum acara, bahwa dalam kondisi tertentu barang bukti digital tidak bisa digunakan dalam pengadilan. Tetapi dalam kondisi KEJADIAN LUAR BIASA, sudah seharusnya MAHKAMAH AGUNG mengeluarkan FATWA HUKUM tentang penggunaan barang bukti digital dalam ranah pengadilan.

Tentunya akan diperlukan disiplin ilmu baru guna menjaga otentiknya data digital terhadap adanya upaya perubahan lewat “digital forensic” sebagai pengesahan ketika diajukan didepan pengadilan.

Dahulu di jaman MAJAPAHIT, para penegak hukum bergelar DHARMADHYAKSA begitu dihormati dalam sistem pemerintahan. Mempunyai panji khusus bernama SANG HYANG NAGA AMAWABHUMI. Dipimpin langsung oleh raja dan dibantu oleh para pamegat (pemutus perkara).

Tapi itu dahulu… saat idealisme pemerintahan dijunjung tinggi, dan masih belum lahir PARA OKNUM PENGKHIANAT KEADILAN ditubuh lembaga penegak hukum Kerajaan Majapahit.

Kalau sekarang… entahlah… musim jeruk makan jeruk… musim oknum aparat yang terpaksa harus ditangkap oleh rekannya sendiri…

TAPI BAGAIMANAPUN JUGA, KEADILAN TIDAK BOLEH BERHENTI. SEKALIPUN GEDUNG MEGAH KEJAKSAAN AGUNG HANGUS TERMAKAN API.

BANGUNAN BISA DIBANGUN KEMBALI KAPAN PUN KITA MAU, YANG SULIT BILA MENTAL YANG RUSAK HARUS DIPERBAIKI. KARENA SAMPAI MATIPUN TAK AKAN BISA, KECUALI TAJAMNYA PEDANG KEADILAN YANG MENGHENTIKAN LANGKAHNYA.

Jaya – Jaya – Wijayanti
untuk DIGITAL FORENSIC FOR JUSTICE