Ketua LSM Sakera Lapor Ke Kejaksaan Negeri Jember Menduga APBDes Curahlele Banyak Rekayasa

Jember, Menara Madinah.com-HM. Maryatmo ST. MT. tidak main main dalam perkara dugaan penyelewengan APBDes Curahlele. Setelah beberapa waktu lalu Ketua LSM Sakera menyikapi masalah tanah kas desa (TKD) yang disewakan melebihi dari masa jabatannya.

Kini Abah Maryatmo, melaporkan dugaan terjadi korupsi dalam pelaksanaan APBDes Curahlele tahun anggaran 2018. Menurutnya, dugaan tersebut bisa terjadi pada anggaran sebelumnya. Maka dari itu pihak LSM Sakera meminta penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk memeriksa APBDes Curahlele sejak H. Shiddiq menjadi Kades dari tahun 2013.

“Mengapa hal ini kita lakukan, kami sebagai elemen masyarakat patut menduga terjadi pelaporan pertanggungjawaban yang melaporkan satu bidang pembangunan fisik bisa dilaporkan hingga dua kali,” tutur ketua LSM Silaturahmi Keluarga Madura (SAKERA) ketika dihubungi dirumahnya kemarin (24 Mei 2019).

Berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran, yang bersumber dari buku APBDes tahun anggaran 2018, banyak menunjukkan bukti bahwa terjadi penyelewengan anggaran.

“Penyelewengan yang paling tidak bisa dimaafkan, adalah pengadaan mobil pelayanan masyarakat desa Curahlele yang dibeli tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB. Dan mobil tersebut hanya dilengkapi oleh STNK. Anehnya, pada tahun anggaran 2018 ini, dikeluarkan anggaran pengadaan jasa perpanjangan STNK. Inilah yang membuat kami LSM Sakera meminta pada penyidik melakukan peneriksaan terhadap APBDes Curahlele sejak tahun anggaran 2013 hingga 2018,” tegas Abah Maryatmo, bersemangat.

Disamping itu, LSM Sakera akan meminta pada BPK Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Juanda Surabaya untuk melakukan audit investigasi. Karena berdasarkan buku APBDes tahun anggaran 2018 dan Laporan Pertanggujawaban untuk tahun 2018 banyak pos belanja yang tidak masuk akal.

Misalnya, dengan anggarannya belanja jasa untuk pembayaran B PJS kesehatan bagi Kepala Desa hingga keseluruh perangkat desa. Tatapi pada pos anggaran lain juga mengeluarkan pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Pos anggaran ini bisa dianggap pemborosan dan bisa dikatakan pembelanjaan jasa yang tidak dilengkapi ketentuan hukum. Bahkan Ketua LSM Sakera bisa mengaitkan dengan dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan porporasi.

Maka untuk itu HM. Maryatmo ST. MT. Mendesak Kejaksaan Negeri Jember untuk serius melakukan penegakan hukum terhadap APBDes Curahlele.

Bahkan Abah Maryatmo, juga telah siap siap melaporkan hal ini ke Satgas Dana Desa. Apabila laporannya lambat direksi oleh Kejaksaan Negri Jember.

Udik Laksono

Koresponden  MM.com