Ampuh Sultra Minta Penegak Hukum Selidiki SKT PT. MBS Dan PT. ST. Nickel

Kendari, Menarahmadinah.com – PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dan PT. ST. Nickel Resources adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel. Yang saat ini melangsungkan kegiatan pertambangan di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), (31/5).

Ketua Aliansi Masyarkat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo, SH, mengatakan dalam melakukan kegiatan pertambangan dari tahap eksplorasi sampai dengan tahapan eksploitasi yang saat ini sedang berlangsung diduga perusahaan tersebut telah melakukan berbagai dugaan pelanggaran.

Pertama terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan untuk kepentingan penambangan yakni di Desa Dunggua, Kec. Amonggedo, Kab. Konawe namun menurut investigasi awal yang kami lakukan bahwa kami menduga lokasi penambangan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) bukan di Desa Dunggua.

“Iya jadi investigasi yang kami lakukan bahwa seharusnya PT. MBS menambang di desa Dunggua sesuai dengan SKT yang sudah diterbitkan itu, tetapi dilapangan kami menduga bahwa tempat PT. MBS menambang bukan di Desa Dunggua, nah inilah yg harus di selidiki lebih lanjut” ungkapnya.

Yang kedua adalah terkait penerima Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di terbitkan untuk kepentingan penambangan mereka itu harus di telusuri siapa saja penerimanya.

“Ini juga terkait dengan penerima SKT nya harus di telusuri, siapa penerima dan asalnya dari mana” ujarnya.

Untuk itu berdasarkan informasi awal yang kami paparkan. Kami berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah pertambangan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dan PT. ST. Nickel Resources.

“Kami berharap agar kasus ini dikembangkan setelah ada informasi awal dari kami, terutama terkait penerbitan SKT diwilayah tambang PT. MBS dan PT. ST. Nickel ini” tutupnya.Irfan