Pemuda Lira Soroti Lelang Paket Pembangunan Pengaman Tebing DAS Lasusua, Di Duga Bermasalah

Kendari, Menarahmadinah.com – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti lelang paket pembangunan pengaman tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) yang di duga bermasalah, (29/5).

Ketua Pemuda Lira Sultra Nizar Fahri Adam, SE, ME, mengatakan paket proyek Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) paket pembangunan tebing DAS lasusua dengan anggaran 11 miliar Rupiah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Kolaka Utara (Kolut) yang di menangkan oleh PT. AGS dinilai menuai pelanggaran Dan syarat akan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), bagaimana diduga ada kerjasama secara vertikal antara Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kolut dan perusaahan pemenang tender.

“Yakni adanya pelanggaran ketentuan pasal 19 c dan d PERPRES No. 54 Tahun 2010 dan permen PUPR No. 14 tahun 2013 Bahwa PT AGS yang didirikan pada tanggal 31 oktober dengan on pendaftaran AHU-0067238-AHU01.01Tahun 2019, tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST)
pekerjaan atau tidak memiliki pengalaman kerja yang sejenis dalam pekerjaan tersebut” jelasnya.

Lanjutnya ia menambahkan yang kedua Pokja LPSE Kolut juga melanggar juga terkait Kemampuan Dasar (KD) di prasyarat dalam kualifikasi dimn pasal 19 PERPERS no 54 tahun 2010 menekankan bahwa apa bila tidak memenuhi syarat KD maka penyedia yang mengikuti pengadaan barang dan jasa dapat digugurkan dalam evaluasi kualifikasi dari penyedia.

“Indikasi selanjutnya adalah Pokja lpse Kolut melakukan diskriminasi dalam tender dengan mengimilimir perserta lelang yg berpotensi menjadi pemenang tender dengan mengugurkan SKA/SKT tenaga ahli di nyatakan tidak berlaku sesuai dengan Surat edaran PUPR no 6/M/2019 padahal apabila di dalam Point 2 surat edaran menjelaskan jika SKA/SKT Lama dapat digunakan mengunakan Qr kode Khusus atau di verifikasi dengan metode khusus” ungkapnya.

Indikasi selanjutnya adalah pokja membuat peraturan yang tidak mendasar dengan mengugurkan peserta dengan alasan yg tidak relefan yakni persoalan jaminan penawaran sebesar 2% dari nilai HPS.

“Yang dimana sebesar Rp. 232.607.816.32 dari perhitungan lembaga perbankan/Asuransi menilai sebesar Rp.232.607.816.00 atau membulatkan menjadi nilai rersebut atau menghilangkan, Rp.32 rupiah di belakang koma, namun terhitung tetap di besaran 2% sesuai aturan yang Ada, pokja melakukan eliminir dengan tidak memiliki dasar yang cukup kuat atau cenderung mencari yang tidak ada dalam acuan yang sebenarnya, parahnya lagi di duga PT. AGS memiliki hubungan keluarga dengan KPA, PA dan Panitia pokja”paparnya

Tidak sampai disitu permainan yang ada pokja mengatur tender dengan pemenang proyek yakni membuat penawaran yang tidak rasional dimana membuang sebesar 0.1% dari nilai yang sebenarnya dimana nilai penawaran sebesar Rp.11.617.940.640.53 sedangkan HPS APBD sebesar Rp 11.631.905.000 artinya hanya membuang sebesar Rp. 13.964.358 ini sangat tidak rasional dan syarat akan kepentingan pemenang tender.

“Kami sudah meneruskan kasus ini di pihak terkait antaranya Pihak POLDA sultra, kejaksaan sultra, Dan LKPPU sultra” tutupnya. IRFAN