
Kendari, Menarahmadinah.com – Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa, maka tak heran ketika banyak investor yang kemudian hadir berinvestasi di berbagai daerah yang ada di Sulawesi Tenggara, (2/4).
Namun yang menjadi persoalan adalah ketika hadirnya Investor bukan untuk mensejahterakan masyarakat terkhusus masyarakat yang bermukim di lingkar tambang. Melainkan hanya menguras SDAnya saja tanpa memikirkan nasib-nasib karyawan dan masyarakat lingkar tambang.
Kebala Bidang (Kabid) Perekonomian. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Resky Nur Hidayah Kembali menyoroti salah satu perusahaan pertambangan yakni PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) yang beroperasi di Kec. Motui Kab. Konawe Utara.
“Pasalnya selama beroperasi PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel diduga tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp
Ia menambahkan Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menerapkan gaji yang tidak sesuai dengan UMR ini tentunya bertentangan dengan Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Saya ingin tekankan bahwa kami masyarakat Kec. Motui tidak pernah anti terhadap Investor, justru saya pribadi sangat senang dengan hadirnya Investor di daerah kami di Kec. Motui ini,” Ucap Resky
“Tapi yang kami harapkan adalah Investor/perusahaan yang mampu menjalin Simbiosis Mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) antara perusahaan dan masyarakat, bukan investor/perusahaan yang mau menerapkan hubungan Simbiosis Parasitisme (hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak saja) seperti yang dilakukan oleh PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) ini terhadap masyarakat.
Lanjut Resky, yang juga Mahasiswa Fak. Ekonomi UMK ini. Untuk itu saya selaku Kabid. Perekonomian, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga masyarakat asli Kec. Motui, Konut me-warning Pihak PT. Delta Sarana Sentosa (DSS) untuk segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memberlakukan gaji sesuai dengan standar UMR.
“Jika warning ini kemudian tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka jangan salahkan ketika kami akan turun kelapangan untuk menuntut apa yang menjadi hak masyarakat,” tutupnya
Fatan Jurnalis Citizen