
Pasuruan – menaramadinah.com: Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexander kedatangan rombongan LSM Garda Pantura. Mereka mengadukan KPU Kota Pasuruan yang meloloskan Caleg Pada Saat Pilleg Tahun 2019.
Kedatangan rombongan ini tentu menjadi atensi pimpinan Polresta Pasuruan. Karena sebelum diterima Kapolresta, rombongan LSM ini melakukan orasi di depan KPU Kota Jl Panglima Sudirman.
Kapolresta menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi dari LSM ini. Yang telah disampaikan di KPU dan selanjutnya ditujukan ke Polresta.
Menurut Ketua LSM Garda Pantura Lukman, hasil temuannya KPU telah meloloskan pada saat pileg tahun 2019, namanya berbeda dengan ijazah serta dipertanyakan keabsahan kependudukannya.
“Hal itu melanggar PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD. Maka dengan ini kami akan menyerahkan suratrat pengaduan ke Kapolresta untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dikatakan lagi segalanya kepada diserahkan tim kuasa hukumnya Rifki Hidayat, S.H. Dan pihaknya telah mengkroscek ke Dikbud dan Lembaga sekolah tidak terdapat pengajuan perubahan nama atasnama caleg tersebut.
Menyikapi hal ini Kapolresta Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menyampaikan akan segera menindaklanjuti terkait laporan pengaduan ini. “Apakah termasuk pelanggaran pidana atau tidak, kami akan melengkapi terlebih dahulu saksi dan alat bukti pendukung,”ujarnya. (aza)
