PAYUNG HUKUM BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
1. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tap. MPR No. IV Tahun 1978 BAB II Pola dasar pembangunan Nasional poin 1 huruf e : Modal Rohaniah dan Mental, yaitu kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi-aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan Bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya.
3. Tap. MPR No. IV Tahun 1978 BAB II Wawasan Nusantara poin 1 huruf b : Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang ulat dalam arti yang seluas-luasnya.
4. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009, Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan
6. Putusan MK tanggal 7 November tahun 2017 :
Pada 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tentang pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) dan kartu keluarga (KK).
Keputusan tersebut dikeluarkan, usai MK menerima gugatan para penggagas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Pasal 61 ayat 1 dan 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Di dalam putusannya, MK menyatakan agama dalam Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersy6arat sepanjang tak termasuk penghayat kepercayaan.
Di dalam Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, KK memuat keterangan nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status pernikahan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.
Sedangkan di dalam Pasal 61 ayat 2, keterangan kolom agama seperti yang dimaksud pada ayat 1, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penganut kepercayaan, tidak diisi. Namun, tetap dilayani dan dicatat dalam basis data kependudukan.
Setelah sebelumnya, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, para penganut penghayat kepercayaan hanya mendapat tanda strip di kolom agama KTP. Usai keluar putusan MK tahun 2017, para penganut kepercayaan bisa mengisi kolom agama dengan kepercayaan.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2019 Bab VI tentang Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Totok Budiantoro
Koresponden MM.com.