Surabaya- Barisan Santri Seluruh Indonesia (BARSASI) menyatakan akan segera berkirim surat permintaan klarifikasi kepada Polres Bangkalan terkait dengan pernyataan Kapolres Bangkalan bahwa ada salah seorang pengajar alias Ustad alias Bindhereh Pondok Pesantren di Bangkalan menghalalkan sabu-sabu, bahkan pengasuh pesantren tersebut mengajak santrinya untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan dalih tidak ada satupun dalil dalam Al-Qur’an yang mengharamkan sabu-sabu.
BARSASI menerima informasi dari masyarakat Bangkalan bahwa tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berinisial AM itu bukan Pengajar Pondok Pesantren.
“Saya terima informasi lengkap dengan data bahwa inisial AM sebagaimana dimaksud oleh Kapolres Bangkalan dalam pernyataannya itu ternyata bukan pengajar Pondok Pesantren, oleh karena itu kami akan segera berkirim surat permohonan klarifikasi, sebab ini terkait erat dengan nama baik Pondok Pesantren” ucap Firman Syah Ali, Panglima Besar BARSASI.
Firman Syah Ali melanjutkan bahwa apabila Kapolres Bangkalan tidak berhasil membuktikan bahwa AM merupakan pengajar Pondok Pesantren, maka Kapolres Bangkalan akan diminta meralat pernyataannya di media.
Keponakan Mahfud MD ini selanjutnya meminta para pejabat untuk cek and ricek dulu sebelum membuat penyataan apapun.