HAKIM TOLAK PRAPERADILAN, TIM 9 KUASA HUKUM PUANG LA’LANG KASASI & GUGAT PERDATA RP 1 TRILYUN.

 

Gowa,Menara Madinah.Com-Walau permohonan PraPeradilannya ditolak Hakim di PN Sungguminasa Kab Gowa ( 14/1/2020) , Tim 9 Kuasa Hukum PUANG LA’LANG tak surut semangatnya, mereka akan
tempuh Kasasi dan sekaligus mempersiapkan Gugatan Perdata dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 M sampai Rp 1 T.

Ini tidak main main. Tim 9 Kuasa Hukum langsung menggelar konferensi pers di depan Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa , seusai sidang mendengar putusan Hakim tunggal PraPeradilan.

Walau kewenangan memutus ditangan hakim sepenuhnya, namun ada satu petitum kunci yang diabaikan hakim”, kata Kuasa Hukum PUANG LA’LANG. Yakni, indikasi kuat bahwa termohon ( penyidik) tidak menyampaikan pemberitahuan SPDP kepada Tersangka yakni PUANG LA’LANG . Ada tanda terima dan tanda tangan , tetapi bukan PUANG LA’LANG yang melakukannya”, tandas Muhammad Isra’ Mahmud SHI CLA CIL dibenarkan Andi Masaguni SH CIL

Merasa kecewa dan menyesal tak satupun petitum diterima hakim , maka pihaknya siap menempuh jalur Kasasi di Mahkamah Agung Jakarta untuk mengoreksi kualitas putusan Penolakan PraPeradilan tersebut.

Selain dari langkah tersebut, Tim 9 Kuasa Hukum PUANG LA’LANG juga akan sesegera mungkin mengajukan Gugatan Perdata , dengan menuntut ganti rugi materiil immaterial senilai 1 T. Kerugian ini akibat perbuatan orang lain, sehingga nama baik pribadi Andi Malakuti PUANG LA’LANG selaku Mursyid Thariqoh, serta nama baik Thariqoh Tajul Khalwatiyah Syech Yusuf Gowa dicemarkan akibat Fatwa Sesat dari MUI Kabupaten Gowa, serta pelaporan ke polisi Polres Gowa, yang dilakukan Ketua MUI Gowa Abubakar Paka.

Pihak yang akan digugat perdata tersebut antara lain, Drs Abubakar Paka, Imran Abdillah SAg , dan beberapa orang sebagai turut tergugat,” kata Andi Masaguni SH CIL.

Dalam keterangannya kepada beberapa media yang meliput di PN Sungguminasa, Ketua Tim Kuasa Hukum PUANG LA’LANG Muhammad Israq Mahmud, SHI, CLA CIL menandaskan pihaknya sangat Yaqin , sosok PUANG LA’LANG adalah Tokoh Pemimpin Agama Khususnya Mursyid Thariqoh yang lurus, yang mengenalkan ajaran dan praktek BerAgama Islam secara benar sesuai tuntunan Rosulullloh Muhammad SAW. Sehingga sampai kapanpun pihaknya akan membela dan mendampingi dalam menghadapi cobaan fitnahan dan ujian dari pihak yang tidak senang. Figur ikhlas seperti PUANG La”Lang harus dibela untuk mendapatkan keadilan” tandasnya.

Melapor Ke Polda Sulawesi Selatan.

Sehari sebelumnya, Tim 9 Kuasa Hukum PUANG LALANG juga telah secara resmi Melaporkan Dua oknum petinggi polisi yakni AKBP Sinto Silitonga SIK MSi dan Kompol Fajri Ahmad Mustofa ke KrimSus Polda Sulawesi Selatan ( diterima Iptu Kamaluddin, 13/1/2020), isi Laporan tentang adanya penyebaran berita yang tidak benar alias hoax yakni “Kartu Surga”.

Berita tentang Kartu Surga digulirkan keberbagai media cetak dan elektronik oleh oknum aparat tersebut diatas , kami ketahui saat sidang PraPeradilan tanggal 10 Januari 2020 di PN Sungguminasa, bukti pemberitaan media cetak dan onlin telah kami pegang”, tambah Muh Israq Mahmud SHI VLA CIL , Ketua Konggres Advokal Sulawesi Selatan ini.

Jadi 3 Agenda kami, yakni upaya Kasasi soal putusan PraPeradilan ini, Laporan ke Polda soal penyebaran berita bohong ” Kartu Surga” , serta rencana pengajuan Gugatan Perdata senilai Rp 1 Trilyun”, pungkasnya.

( Tim/ EshaYuda/MenaraMadinah.Com)