Kendari, menaramadinah.co (12/12) Ikatan Mahasiswa Hukum Tolaki (Inaku Tolaki) komitmen lestarikan Kalosara hukum adat tolaki. Hal ini di buktikan dengan dibuktikan dengan diskusi dan beberapa kegiatan yang di lakukan Inaku Tolaki. Untuk tetap terus berkomitmen lembaga ini menggelar silaturahmi (11/12) di salah satu warung kopi di Kecamatan Kambu.
Ketua Umum Inaku Tolaki, Erwin menjaskan organisasi ini dibentuk pada November 2018. Tujuannya untuk silaturahmi antar mahasiswa hukum suku tolaki di Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk kemudian lahirnya kader yang progresif, militansi, etika dan bekualitas dalam hal mepokoaso atau persatuan sesama mahasiswa hukum tolaki dan mengembangkan potensi keilmuan di bidang hukum serta di bidang hukum adat khususnya hukum adat tolaki (kalosara) dan kelestarian budaya tolaki baik di tingkat lokal maupun nasional.
” Kedepannya kita akan terus membuat kegiatan-kegiatan serupa untuk mewujudkan tujuan organisasi,” Ucap Erwin mahasiswa Hukum UHO 2016
Kami orang tolaki selalu memegang prinsip dan komitmen
“Inae konasara ie pinesara, Inae liasara ie pinekasara” yang berarti Barang siapa yang menghargai adat maka dia akan di muliakan tapi barang siapa yang tidak menghargai adat maka dia tidak akan di hargai adalah prinsip suku Tolaki, ujarnya.
Kalosara Bagi Masyarakat Tolaki, kalo merupakan suatu pedoman yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Kalo pada tingkat nilai budaya merupakan sistem norma adat yang berfungsi mewujudkan ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat.
“Kalo pada tingkat aturan khusus mengatur aktivitas-aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat. Dalam konsep kalo yang mengatur aktivitas tersebut dikenal meraou, yaitu aturan khusus yang mengatur setiap individu dalam berbahasa yang menunjukan sopan santun (bertata krama) Atora, yakni aturan khusus dalam komunikasi sosial,” tutupnya.
Laporan : Irvan