Wabup Muqit Arief Sampaikan Nota Pengantar 5 Raperda

Jember -menaramadinah.com- Tepatnya hari Selasa (12/11/2019), Wakil Bupati (Wabup) Jember, Drs KH Abdul Muqit Arief sampaikan nota pengantar 5 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Jember saat rapat paripurna di Kantor DPRD Jember. Wabup Jember yakin nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Jember akan segera ada pembahasan.

“Hari ini kita mewakili bupati untuk menyampaikan nota pengantar 5 Raperda Kabupaten Jember. Salah satu Raperda yang kita sampaikan terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Khayangan Jember,” ungkap Wabup kepada awak media seusai rapat paripurna.

Wabup juga mengatakan, dalam 5 Raperda tersebut juga ada pembahasan terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Pandalungan Jember, Raperda perubahan Peraturan daerah (Perda) retribusi jasa umum, jasa usaha dan Raperda perubahan Perda retribusi perijinan tertentu. “Saya harap Raperda penyertaan modal PDP segera rampung, sebab ini menyangkut nasib banyak orang,” terang Wabup yang santun ini.

“Ribuan saudara kita menjadi buruh di PDP Khayangan Jember, itu perlu kita pikirkan. Saya yakin anggota dewan segera menyikapi Raperda penyertaan modal PDP Khayangan Jember,” jelasnya.

Berdasar data terhimpun, PDP Khayangan Jember sudah beroperasi sejak tahun 1969. Pemkab Jember memiliki kewenangan menyertakan modal ke PDP Khayangan berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, Pasal 298 ayat 4 dan 5 serta Pasal 332 ayat 1. (Hrl/ Bas)