Komisi cabang lp-kpk Blitar laporkan oknum LSM dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Mapolres kota Blitar.

Blitar -Menara Madinah.com.-Setelah mendapatkan laporan pengaduan dari ibu panca aderyta(35th) warga desa Karanggayam kec. Srengat kab.blitar sekitar tanggal 3 october 2019 yang lalu terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh pelaku dg inisial SJP yang berdomisili di jl menhkudu kelurahan Ploso kerep kota Blitar yang mengaku sbg pengacara dan anggota LSM.
didampingi suami Koban dan BPK. moch.Agus Slamet,se.mm selaku pembina komcab lp-kpk blitar, pelapor ditrima langsung oleh ketua komisi cabang lp-kpk Blitar BPK.haryono,sh.mh disekrerariat.

dari pengaduan tersebut,keesokan harinya langsung dilakukan rapat anggota komcab dan dilakukan pendalaman perkara utk mencari formula yang tepat dilakukan mediasi antra pelaku dan korban.setelah 14 hari dilakukan pengintaian dirumah pelaku,kami tidak pernah bisa bertemu pelaku.dan sebelumnya,korbanpun sudah ber kali2 mencoba menemui kerumah pelaku,akan tetapi rumah pelaku selaku tutup .karena korban dan kami putus asa tidak berhasil menemui pelaku,maka Koban kami sarankan untuk menemui istri pelaku yang bertugas disalah satu institusi negara dikota Blitar..namun istri pelaku menolak utk terlibat dg urusan suaminya dg alasan tidak tau apa yg dilakukan suami.bahkan istri pelaku mempersilahkan korban menempuh upaya lain yang dianggap bisa menyelsaikan.
Atas berbagai upaya yang kami dan korban lakukan,maka kamipun memanggil korban pada hari Senin 29 OCT 2019 kesekretariat utk segera mengambil langkah hukum.karna kami menilai,tidak ada etikad baik dari pelaku.
Dan pada hari yang sama,didampingi pembina lp-kpk BPK.prawoto Sadewo s.sos,advokad lp-kpk sdra Zainur Rohman,SH.mh,Eko Winarto komandan satgas komcab,Rofi Andika,SH anggota divisi Tipikor,imam mustakim bendaha komcab,melaporkan kasus ini ke Mapolres kota Blitar.
Sekitar pukul 10.30,kami tiba di Mapolres dan korban didampingi BPK Prawoto Sadewo masuk keruang penyidik. korban meceritakan kronology kejadian dihadapan penyidik.hasilnya,penyidik menyarankan agar pelapor melakukan somasi pada pelaku hingga 3 x, jika setelah disomasi tidak ada niat baik dari pelaku,baru penyidik akan memproses perkara ini. demikian diceritakan olh ibu panca aderyta selaku Koban pada menara Madinah.

Ditemui dirumahnya,ketua komisi cabang lp-kpk Blitar BPK haryono,SH.mh membenarkan semua cerita korban diatas..sy merasakan hal aneh yang disarankan oleh penyidik. Ini kan sudah jelas dan terang benderang.ada korban penipuan. Ada barang bukti jelas. Beberapa Saksi siap memberikan keterangan.korban sdh melakukan komunikasi dg pelaku dan istri pelaku sudah cukup lama tapi menemui jalan buntu.karena pelaku sulit ditemui.kasus sudah lama,kok bisa2nya penyidik menyarankan mensomasi pelaku sampai 3 x.apa dasar hukumnya? Mestinya polisi cepat bergerak melindungi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.saya tetap akan mendesak pihak Polresta agar segera menindaklanjuti aduan ini.karena sy yakin,selain ibu panca,masih ada beberapa korban lain dengan pelaku yang sama.penyidik tidak boleh mempersulit pelaporan warga yang sudah cukup bukti.

dalam waktu dekat,sy akan memanggil semua anggota komcab yang beberapa diantaranya adalah pengacara,utk segera mensikapi kasus ini..Panca A Jurnalis Citizen MM.com