Praktik Badal Haji Fiktif Rp1,4 Miliar Terungkap, Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU.

MENARA MADINAH : Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik nonprosedural dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),mulai dari badal haji fiktif, penyalahgunaan dana kurban dan dam, hingga upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi merugikan jemaah sekaligus mencederai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan ibadah haji untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Salah satu kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.

Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp306,8 juta dan melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana badal haji dan kurban yang dihimpun dari jemaah.

Beberapa kasus diduga melibatkan pembimbing ibadah maupun pengurus KBIHU yang menerima dana dari jemaah untuk pelaksanaan badal haji dan kurban, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan amanah yang diberikan.

Dalam proses pengawasan, PPIH Arab Saudi juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif dengan jumlah peserta yang cukup besar.

Temuan tersebut melibatkan hingga 140 jemaah dengan nilai dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.

Pemerintah menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan jemaah karena dana yang telah disetorkan belum tentu digunakan sesuai tujuan yang dijanjikan.

Menurut Ichsan, langkah penertiban dilakukan untuk menjaga agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta terhindar dari praktik komersialisasi yang tidak bertanggung jawab.

Selain badal haji, pengawasan juga menemukan pelanggaran dalam pengelolaan pembayaran dam.

Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang mengelola pembayaran dam bagi jemaah haji.

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran dam melalui mukimin dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas bIchsan.

PPIH Arab Saudi juga mengungkap adanya dugaan upaya penyusupan jemaah nonprosedural yang tidak memiliki visa haji resmi ke kawasan Arafah.

Modus yang ditemukan dilakukan dengan memanfaatkan bus masyair untuk membawa jemaah menjalankan badal haji yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kasus tersebut diduga difasilitasi oleh oknum tertentu dan saat ini telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait di Arab Saudi.

Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah haji berjalan sesuai aturan serta melindungi jemaah dari berbagai bentuk penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah,” tegasnya.*Imam Kusnin Ahmad*