
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat kemajuan signifikan dalam pelaksanaan kewajiban dam pada musim haji 2026.
Hingga kini, sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban tersebut melalui berbagai skema yang disesuaikan dengan pemahaman fikih dan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa sebagian besar jemaah memilih menunaikan dam melalui Program Adahi resmi di Arab Saudi, dengan rincian 71.262 jemaah menggunakan skema ini.
Selain itu, 26.901 jemaah melaksanakan kewajiban dam di Indonesia sebelum keberangkatan atau setelah kembali, sementara 2.105 jemaah memilih menjalankan dam dengan berpuasa sesuai ketentuan fikih. Sebanyak 821 jemaah yang mengikuti Haji Ifrad tidak wajib melaksanakan dam tamattu’.
Ichsan menyebut capaian ini sebagai indikator peningkatan kesadaran dan ketertiban jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara sah dan tertib.
“Pengelolaan dam yang semakin baik menunjukkan kesadaran jemaah yang meningkat untuk melaksanakan kewajibannya sesuai syariat dan administrasi,” ujarnya.
Selain itu, Kemenhaj menegaskan penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih di Indonesia dengan memberikan kebebasan jemaah menjalankan keyakinan masing-masing terkait dam.
Namun, pemerintah tetap mengimbau jemaah untuk memilih jalur resmi dalam pelaksanaan dam, khususnya Program Adahi di Arab Saudi, demi memastikan sah dan terjamin keabsahannya. Ichsan mengingatkan agar jemaah waspada terhadap tawaran di luar prosedur resmi yang dapat merugikan materi maupun keabsahan ibadah.
“Kami imbau jemaah tidak mudah percaya pada jasa dam di luar jalur resmi, terutama yang menawarkan harga tidak wajar dan tanpa bukti setoran,” tegasnya.
Dengan program yang tertata baik dan pengawasan ketat, diharapkan pelaksanaan dam haji tahun ini berjalan lancar dan memberikan manfaat spiritual yang optimal bagi jamaah haji Indonesia.*Imam Kusnin Ahmad*
