
Majalengka – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi di bantaran Sungai Cikeruh, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Ironisnya, kegiatan pengerukan pasir dan batu (sirtu) menggunakan alat berat jenis ekskavator atau beko itu dilakukan secara terang-terangan, seakan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya dua unit alat berat aktif mengeruk material dari dasar sungai. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang itu dikendalikan oleh oknum berinisial Y dan A. Keduanya bahkan disebut-sebut “kebal hukum” karena aktivitas tambang tetap berjalan meski kerap diprotes warga dan menjadi sorotan publik.
“Sudah lama beroperasi, bahkan sempat ramai diberitakan. Tapi sampai sekarang masih tetap jalan. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai aktivitas penambangan tersebut bukan hanya diduga melanggar aturan, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Bantaran Sungai Cikeruh disebut mengalami abrasi dan longsor akibat pengerukan yang terus dilakukan menggunakan alat berat.
Menurut pengakuan warga, lahan milik masyarakat di sekitar aliran sungai perlahan mulai terkikis. Saat musim hujan tiba, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu bencana yang lebih besar dan mengancam permukiman penduduk.
“Yang rusak bukan sedikit. Lahan warga terus tergerus. Kalau hujan besar datang, kami khawatir longsor makin parah dan mengancam rumah warga,” ungkap warga lainnya.
Tak hanya berdampak terhadap lingkungan, warga juga mengungkap adanya ancaman keselamatan bagi masyarakat. Sungai yang sebelumnya menjadi akses penyeberangan warga kini berubah semakin dalam akibat pengerukan pasir secara masif.
“Dulu sungai ini dangkal dan biasa dipakai warga untuk menyeberang. Sekarang jadi sangat dalam karena terus dikeruk. Bahkan informasinya sudah ada korban jiwa,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait. Sebab, aktivitas alat berat di lokasi dinilai mustahil tidak diketahui aparat maupun instansi berwenang.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tambang ilegal tersebut.
Selain meminta penghentian aktivitas tambang, warga juga mendesak adanya tindakan tegas berupa penyitaan alat berat dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan terus beroperasi? Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan para cukong tambang,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang di bantaran Sungai Cikeruh dilaporkan masih berlangsung. Sementara masyarakat terus menanti keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.[]
(ASH)
