
Laporan: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior Jawa Timur.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 1447 H/2026 M terus berjalan sesuai jadwal. Hingga tanggal 24 April 2026, tercatat sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) atau 22.051 jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi, dan 17.747 jemaah di antaranya sudah tiba dengan selamat di Madinah.
Di tengah kelancaran proses keberangkatan dan pelayanan kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga bertindak tegas dengan mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia yang berusaha menunaikan ibadah menggunakan visa non-prosedural atau ilegal.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, memastikan seluruh tahapan pelayanan terus dioptimalkan demi kenyamanan jemaah.
“Hingga hari keempat operasional, 40 kloter dengan 15.349 jemaah sudah diberangkatkan, dan 9.884 jemaah telah tiba di Madinah. Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar dengan layanan yang terus dioptimalkan,” ujar Ichsan.
Dalam aspek kesehatan di Daerah Kerja (Daker) Madinah, tercatat:
93 jemaah menjalani rawat jalan.
-Dua jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
-Satu jamaah dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).
Pihaknya juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya seorang jemaah asal kloter SOC-3, Bapak/Ibu Rodiyah (68), akibat serangan jantung. Pemerintah memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji.
Dengan suhu di Madinah yang diprediksi mencapai 34 hingga 36 derajat Celsius dan kelembapan yang rendah, jemaah diimbau untuk selalu waspada.
“Kami mengimbau jemaah menjaga stamina, memperbanyak minum, dan mengikuti arahan petugas. Cuaca cukup panas, sehingga penting menjaga kondisi tubuh,” tegas Ichsan.
Maria Assegaf juga menyoroti upaya penindakan terhadap praktik haji ilegal. Satgas gabungan berhasil mencegah 13 WNI di Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu yang berniat berhaji menggunakan visa ziarah, kerja, atau turis.
“Perlu kami tegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Maria juga mengingatkan risiko berat bagi pelanggar.
“Setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa resmi akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali hingga 10 tahun,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur tawaran “haji tanpa antre” dan segera melaporkan praktik mencurigakan melalui aplikasi Kawal Haji.
Lancarnya operasional haji tahun ini adalah bukti kerja keras seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat. Keseriusan pemerintah dalam menjaga kemurnian proses ibadah juga terlihat dari tindakan tegas terhadap praktik ilegal demi melindungi hak dan keselamatan jemaah.
Semoga seluruh jemaah yang sedang berada di Tanah Suci senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan rangkaian ibadah.*Wallohul A’lam Bisshawab*
