
Menaramadinah.com, Sidoarjo – Dugaan pelanggaran etik penyidik dilaporkan Isman Hariyanto melalui pengaduan resmi, menyoroti lambannya penanganan, pengabaian bukti penting, serta minim transparansi perkara di Sidoarjo, 30 Maret 2026.
Seorang warga Sidoarjo, Isman Hariyanto, mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Kabid Ditreskrimum dengan tembusan pengawasan penyidikan. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilaporkannya sejak Oktober 2025.
Dalam dokumen pengaduan, Isman menyebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LPM/1288/X/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR belum ditangani secara optimal. Ia menilai adanya keterlambatan signifikan dalam proses penangkapan pelaku, meski informasi awal telah tersedia sejak awal kejadian.
“Penyidik baru melakukan penangkapan pada Februari 2026, padahal rute pelarian dan identitas pelaku sudah diketahui sejak awal,” ujar Isman.
Selain itu, ia menyoroti dugaan pengabaian terhadap bukti di lokasi kejadian. Menurutnya, kondisi fisik tempat kejadian tidak menunjukkan adanya perusakan paksa pada pintu utama, yang seharusnya menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
“Pintu utama tidak rusak, cuma selot pagar dari dalam yang rusak. Ini seharusnya jadi perhatian serius,” katanya.
Isman juga mengungkapkan bahwa penyidik dinilai tidak melakukan pengembangan perkara secara maksimal. Upaya penelusuran aliran dana maupun pengejaran terhadap pihak penadah tidak dilakukan dengan alasan waktu kejadian yang telah lama.
Dalam pengaduannya, ia juga menyinggung kurangnya transparansi dari pihak penyidik dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada dirinya sebagai korban. Kondisi ini dinilai merugikan secara psikologis maupun materiil.
“Tidak ada transparansi dalam penanganan perkara. Saya sebagai korban kesulitan mendapatkan informasi perkembangan kasus,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, Isman meminta dilakukan audit investigasi terhadap penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia juga mendesak agar kasus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan aktor intelektual serta jaringan penadah.
Permohonan tersebut disampaikan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, termasuk pemulihan atas kerugian yang dialami korban. (Nuning)
