
JAKARTA – Upaya pemerintah melindungi generasi muda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan PP Tunas terus digencarkan. Menteri Komunikasi dan
Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan hasil evaluasi terbaru: dari total delapan platform digital besar, enam di antaranya dinilai telah memenuhi standar kepatuhan.
Namun, dua nama besar yakni Roblox dan YouTube masih dinyatakan belum sepenuhnya patuh dan masih terus didorong untuk segera menyesuaikan fiturnya demi keamanan anak-anak Indonesia.
PP Tunas ini merupakan payung hukum yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta penguatan sistem keamanan agar anak-anak terhindar dari risiko bahaya di dunia maya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026), Menkomdigi menyebutkan bahwa platform X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok telah dinilai memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
“Kabar baiknya, enam platform sudah berjalan sesuai aturan. Namun, masih ada dua yang kami nilai belum sepenuhnya patuh, yaitu Roblox dan YouTube,” ujar Meutya Hafid.
Menanggapi kondisi Roblox, Meutya menjelaskan bahwa pihaknya menyadari platform gim asal Amerika Serikat tersebut sebenarnya sudah melakukan penyesuaian kebijakan secara global. Mereka baru saja meluncurkan fitur “Roblox Kids” untuk pengguna usia 5-12 tahun dengan verifikasi usia ketat, di mana konten yang bisa diakses dibatasi hanya pada kategori aman.
“Mereka sudah melakukan adjustment atau penyesuaian yang cukup banyak. Namun demikian, meskipun ini kebijakan global, kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan spesifik di Indonesia sesuai PP Tunas, terutama terkait indikasi risiko tinggi,” tegasnya.
Poin krusial yang menjadi catatan Kemkomdigi adalah masih dimungkinkannya komunikasi atau interaksi dengan orang asing di dalam permainan. Padahal, pembatasan interaksi dengan pihak luar yang tidak dikenal ini merupakan tuntutan utama dan harapan besar para orang tua di Indonesia demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena masih ada celah komunikasi dengan orang asing, kami belum bisa menerima bahwa Roblox sudah patuh 100%. Jadi statusnya masih: belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk platform raksasa milik Google, YouTube, pemerintah masih menunggu komitmen nyata dan langkah konkret perbaikan sistem.
Hingga saat ini, Kemkomdigi telah melayangkan sanksi administratif berupa Surat Teguran Pertama. Pemerintah berharap surat ini menjadi peringatan agar pihak manajemen YouTube segera bergerak cepat menyesuaikan sistem keamanannya agar selaras dengan PP Tunas.
“Kita masih menunggu respons dan langkah nyata dari YouTube. Komunikasi akan terus kita lakukan baik formal maupun informal agar mereka segera memenuhi standar perlindungan anak yang kita tetapkan,” tambahnya.
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum di Indonesia adalah harga mati, tidak terkecuali bagi perusahaan teknologi kelas dunia sekalipun.
Semoga dengan pengawasan dan pendekatan yang terus dilakukan, Roblox dan YouTube dapat segera menyelesaikan penyesuaian fiturnya. Tujuannya satu: menciptakan ekosistem digital yang aman, nyaman, dan mendidik bagi buah hati kita.
Mari kita dukung penuh upaya ini, karena melindungi anak-anak Indonesia hari ini berarti menjamin masa depan bangsa yang lebih cerah dan aman.*Imam Kusnin Ahmad*
