
Oleh Benny Benke.
Kasus penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan wacana pengajuan serupa oleh Immanuel Ebenezer (Noel) memperlihatkan satu hal penting dalam hukum pidana: keadilan tidak bekerja dari sosok, melainkan dari tahapan.
Di permukaan, publik melihat dua nama, dua perkara, dua perlakuan berbeda. Lalu muncul kecurigaan lama: apakah hukum sedang pilih kasih?
Namun ketika ditelusuri lebih dalam, perbedaan itu justru berdiri di atas fondasi hukum yang tegas, bukan pada preferensi. Gus Yaqut masih berstatus tersangka. Artinya, ia masih berada di ruang penyidikan, sebuah fase di mana perkara belum diuji di pengadilan.
Dalam tahap ini, hukum memberi ruang diskresi kepada penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menentukan bentuk penahanan: rutan, kota, atau rumah.
Ketika penahanan Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, itu bukan anomali, melainkan pilihan hukum yang sah, diatur dalam KUHAP baru, dan dilandasi pertimbangan risiko yang dinilai relatif terkendali.
Penahanan rumah sendiri bukanlah “kemewahan hukum”. Ia tetap pembatasan kebebasan, hanya dalam spektrum yang lebih longgar. Bahkan secara kalkulatif, ia kurang menguntungkan bagi tersangka: karena hanya sepertiga masa penahanan yang dihitung sebagai pengurang pidana.
Negara tetap menghitung waktu yang hilang, tetapi tidak sepenuhnya. Ada harga dari kelonggaran itu yang tetap harus dibayar.
Di sisi lain, Noel berdiri di panggung yang berbeda. Ia bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa, seseorang yang sudah memasuki ruang sidang, duduk di kursi pesakitan, dan perkaranya sedang diuji secara terbuka.
Pada tahap ini, kendali berpindah dari penyidik ke majelis hakim. Dan bersama perpindahan itu, standar kehati-hatian pun meningkat tajam.
Persidangan adalah fase paling krusial sekaligus paling menentukan. Saksi hadir, bukti diuji, argumen dipertarungkan. Dalam situasi seperti ini, potensi gangguan, baik berupa pengaruh terhadap saksi, risiko pelarian, maupun hambatan jalannya sidang, menjadi pertimbangan utama.
Karena itu, hakim cenderung lebih konservatif dalam memberikan kelonggaran seperti tahanan rumah.
Secara hukum, Noel tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan tahanan rumah. Hak itu tidak hilang hanya karena statusnya berubah. Namun hukum juga tidak menjanjikan bahwa setiap permohonan akan dikabulkan.
Di titik ini, hukum bukan sekadar soal hak, tetapi juga soal kepatutan dan risiko.
Di sinilah sering terjadi salah paham. Publik membandingkan dua situasi yang tampak serupa, padahal secara hukum berbeda jauh. Seolah-olah keduanya berdiri di garis yang sama, padahal satu masih di awal perjalanan, sementara yang lain sudah mendekati ujung.
Perbedaan ini bukan tentang siapa yang lebih diistimewakan. Ia tentang di mana perkara itu berada dalam alur hukum. Hukum pidana bekerja seperti lintasan waktu, setiap tahap memiliki logikanya sendiri, kewenangannya sendiri, dan kehati-hatiannya sendiri.
Maka, ketika satu orang bisa menjalani tahanan rumah dan yang lain belum tentu, itu bukan cermin ketidakadilan. Justru sebaliknya, itu adalah tanda bahwa hukum sedang bekerja sesuai tempatnya.
Sebab dalam hukum, yang menentukan bukan nama, bukan sosok, melainkan posisi. Dan dari situlah keadilan perlahan menemukan bentuknya. *Imam Kusnin Ahmad*
