
Prof. Mahmud Mustain
(Teknik Kelautan ITS, Waketum PP Serikat Nelayan NU)
MUQODDIMAH
Pembunuhan tanpa hak adalah salah satu dosa dan kejahatan paling berat dalam sejarah kemanusiaan. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) termasuk dalam maqāṣid asy-syarī‘ah, tujuan utama syariat. Ketika satu nyawa dirampas tanpa alasan yang dibenarkan syariat, yang hancur bukan hanya individu, tetapi juga tatanan moral masyarakat. Artikel menjelaskan kenapa demikian (Modified AI, 2026).
KESUCIAN NYAWA DALAM ISLAM
Al-Qur’an secara tegas menempatkan kehidupan manusia pada derajat yang sangat tinggi. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mā’idah ayat 32:
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Tafsir ayat ini menjelaskan tentang nilai kehidupan manusia dalam Islam. Allah menyatakan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang sah adalah sama dengan membunuh manusia seluruhnya, karena setiap manusia memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah. Sebaliknya, memelihara kehidupan seorang manusia adalah sama dengan memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Penjelasan lebih lanjut ayat ini membeberkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan manusia dan melarang pembunuhan tanpa alasan yang sah. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan dilindungi oleh hukum Allah SWT. Membunuh seorang manusia adalah dosa besar, tetapi memelihara kehidupan manusia adalah amal yang sangat baik.
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.”
Hal ini menunjukkan bahwa satu jiwa merepresentasikan nilai seluruh kemanusiaan. Pembunuhan tanpa hak bukan hanya tindakan individual, tetapi simbol RUNTUHNYA RASA HORMAT TERHADAP KEHIDUPAN itu sendiri. Dalam hadits riwayat Muhammad, Rasulullah SAW bersabda bahwa hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak. Ini menunjukkan betapa besar dosanya.
DIMENSI MORAL DAN SOSIAL
Pembunuhan tanpa hak melahirkan efek berantai:
1. Trauma keluarga dan masyarakat
2. Rasa takut yang meluas
3. Siklus balas dendam
4. Ketidakstabilan sosial
Ketika nyawa menjadi murah, hukum kehilangan wibawa dan masyarakat kehilangan rasa aman. Kejahatan seperti ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan krisis moral.
PEMBUNUHAN DAN KERUSAKAN PERADABAN
Sejarah membuktikan bahwa kekerasan sistematis, baik dalam bentuk konflik bersenjata maupun aksi teror, menghancurkan sendi-sendi peradaban. Peristiwa seperti Perang Dunia II memperlihatkan bagaimana pembunuhan massal meninggalkan luka kolektif yang panjang bagi umat manusia. Dalam skala kecil maupun besar, pembunuhan tanpa hak selalu berujung pada kehancuran nilai kemanusiaan.
PERSPEKTIF HUKUM DAN KEADILAN
Islam memang mengenal konsep qiṣāṣ sebagai bentuk keadilan, bukan pembalasan emosional. Qiṣāṣ bertujuan menjaga kehidupan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 179, yakni:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Dan dalam qisas (hukum balas) itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa.”
Tafsir ayat ini menjelaskan tentang hikmah di balik hukum qisas (hukum balas) dalam Islam. Allah menyatakan bahwa dalam qisas ada jaminan kehidupan bagi masyarakat, karena dengan adanya qisas, orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan pembunuhan atau kejahatan lainnya.
Penjelasan lebih lanjut ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan manusia dan melarang pembunuhan. Hukum qisas bukanlah untuk membalas dendam, tetapi untuk menjaga kehidupan masyarakat dan mencegah kejahatan. Dengan adanya qisas, orang-orang akan lebih berhati-hati dan takut untuk melakukan kejahatan, sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih aman dan terjamin.
Kalimat “Dan dalam qiṣāṣ itu ada jaminan kehidupan bagimu…” memberikan arti bahwa, hukum ditegakkan untuk mencegah pembunuhan, bukan untuk melegitimasi kekerasan. Pembunuhan tanpa hak justru terjadi ketika hukum dan moral tidak lagi menjadi rujukan.
AKAR MASALAH: MINIMNYA SPIRITUALITAS
Banyak tindakan pembunuhan berawal dari:
1. Kebencian yang dipelihara
2. Fanatisme sempit
3. Keserakahan kekuasaan
4. Hilangnya empati
Ketika spiritualitas melemah dan nilai ketuhanan diabaikan, manusia mudah terjerumus pada tindakan brutal. Di sinilah pentingnya pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menyucikan hati.
PENUTUP
Pembunuhan tanpa hak adalah kejahatan terhadap manusia dan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. Ia merusak jiwa, menghancurkan keluarga, dan mengguncang masyarakat.
Menjaga kehidupan adalah fondasi peradaban. Tanpa penghormatan terhadap nyawa, tidak ada keadilan, tidak ada keamanan, dan tidak ada masa depan yang bermartabat.
Semoga Allah SWT menjaga kita dari kezaliman dan menjadikan kita bagian dari penjaga kehidupan, bukan perusaknya. Semoga demikian adanya aaminn. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Semoga manfaat barokah selamat dunia sampai akhirat aamiin.
Mekkah,
14 Romadlon 1447
atau
03 Februari 2026
m.mustain
