Tangkap Pencuri Mesin Kopi Malah Dituntut 1. 5 Tahun

 

Aceh – Seorang pemuda bernama Sandika warga Kabupaten Aceh Tengah kini harus menjadi terdakwa setelah menangkap terduga pencuri mesin giling kopi milik keluarganya.
Mulanya Sandika dan tiga temannya memergoki seorang remaja yang diduga mencuri mesin kopi milik bibinya di Takengon.
Bahkan pencurian dikatakan bukan kali pertama.
Setelah diamankan, pelaku sempat mengalami perlakuan fisik.

Pelaku di bawah umur akhirnya di bawa ke kantor polisi. Tetapi masalah hukum justru muncul. Orang tua pelaku tak terima anaknya menerima perlakuan fisik, meski disebutkan berulangkali mencuri.

Balik, Sandika yang dilaporkan ke polisi dengan aduan penganiayaan anak.
Bergulirlah kasusnya ke ke meja hijau.
Pelaku pencurian kini justru berstatus korban dalam berkas perkara terpisah.

Keadaan itu memicu reaksi warga. Ratusan orang melakukan unjuk rasa di Tugu Simpang Lima Takengon. Mereka menuntut keadilan bagi Sandika dan kawan-kawannya.
Kasus ini akan membuat warga akan membiarkan kasus pencurian dan sejenisnya karena takut dijadikan tersangka. Sebaliknya membuat tindak kejahatan merajalela.
Karena Jaksa menuntut hukuman 1 tahun enam bulan pada Sandika pada sidang akhir Januari 2026 lalu.
Persidangan atas kasus ini masih berjalan.
#akuagenberita