188 Juru Parkir Naikkan Tarif Tinggi Disidang Tipiring di PN Surabaya

Surabaya-aSebanyak 188 juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan warga Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dengan tarif di luar ketentuan akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Mereka digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (27/1/2026).

Penindakan tegas ini dilakukan, setelah para oknum jukir tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam persidangan, setiap pelanggar dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 ribu.

Mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran, yaitu:

– Beroperasi tanpa izin resmi

– Menggunakan izin yang sudah tidak berlaku

– Menarik tarif parkir secara sepihak di luar ketentuan

Bagaimana menurut kalian silahkan bebas berkomentar
#parkir #surabaya #jawatimur #berita #news