
Lampung-menaramadinah.com-Masyarakat Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan dugaan ketidakadilan pembagian bantuan sosial (PKH, BLT, sembako). Sejumlah warga yang benar-benar membutuhkan seperti lansia pekerja anyaman bambu belum menerima bantuan, sementara pihak yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi penerima.
Berdasarkan Permen Sosial Nomor 12 Tahun 2025, penerima bansos harus berpenghasilan di bawah garis kemiskinan, lansia, atau difabel, dan bukan perangkat desa aktif atau pihak dengan finansial cukup. Data wajib diperbarui setiap enam bulan.
Tim kami telah melakukan verifikasi lapangan (20-22 Januari 2026) dan menemukan ketidaksesuaian data. Sebanyak 12 dari 18 KK yang mengeluhkan terdaftar namun tidak masuk daftar final, sedangkan 7 pihak diduga tidak memenuhi syarat tercatat sebagai penerima.
Kami akan menyampaikan laporan kepada Bupati Lampung Utara, Dinas Sosial, dan Komisi III DPRD pada 26 Januari 2026, mengajukan audit, membentuk tim pemantauan masyarakat, serta menyebarkan informasi terkait kriteria bansos.
Masyarakat dapat melaporkan kasus serupa melalui nomor 083114990615, akun @AswinNewsTVLampung, atau kantor kami di Jl. Raya Bandar Lampung-Kotabumi, Kecamatan Abung Barat.
SUARI SAPUTRA
Kepala Divisi Pemberitaan
DPC ASWIN PERS LAMPUNG UTARA
ASWIN NEWS TV LAMPUNG
