Ketulusan Guru Dibalas Sratus Tersangka

 

Jakarta, 20 Januari 2026, Di ruang rapat Komisi III DPR RI yang megah, duduklah seorang wanita dengan wajah lelah namun penuh keteguhan. Ia adalah Tri Wulansari, seorang guru honorer SD dari Kabupaten Muaro Jambi. Ia menempuh perjalanan jauh ke ibu kota bukan untuk meminta kenaikan gaji, melainkan untuk memohon agar dirinya tidak dijebloskan ke penjara hanya karena mencoba mendidik adab siswanya.

Tragedi 8 Januari: Razia Rambut dan Kata Kotor
Segalanya bermula pada sebuah pagi di lapangan sekolah. Sebagai bagian dari penertiban semester baru, Ibu Tri melakukan razia terhadap siswa yang mewarnai rambutnya. Empat siswa kelas 6 kedapatan melanggar aturan tersebut meskipun sudah diperingatkan berkali-kali.

“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Wulansari.

Dia mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, terdapat satu siswa yang memberontak.

“Jadi akhirnya saya bilang dipotong sedikit saja seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong, setelah rambutnya dipotong dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor,” ujarnya.

“Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya. ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,’ seperti itu. ‘Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” sambung dia.

Sepulang sekolah, masalah yang dianggap Ibu Tri sudah selesai di kelas justru berubah menjadi teror. Orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan penuh emosi. Alih-alih mendengarkan penjelasan, orang tua tersebut justru melontarkan ancaman yang mengerikan:

“Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,” sebuah ancaman yang menciutkan hati seorang guru honorer.

Upaya mediasi dari pihak sekolah ditolak mentah-mentah. Orang tua siswa memilih jalur hukum, melaporkan Ibu Tri ke Polsek Kumpeh hingga akhirnya kasus bergulir ke Polres Muaro Jambi.

Puncak duka Ibu Tri terjadi pada 28 Mei 2025, di hari ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, hari-harinya dihabiskan dengan ketakutan. Ia diwajibkan melapor ke Polres Muaro Jambi secara fisik. Bayangkan perjuangannya; seorang guru honorer harus menempuh jarak pulang-pergi sejauh 160 kilometer setiap minggu hanya untuk membuktikan dirinya kooperatif di hadapan hukum.

Ibu Tri bahkan sempat menyatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar asalkan masalah ini selesai secara kekeluargaan, namun pintu maaf tetap tertutup rapat dari pihak pelapor.

Keluh kesah Ibu Tri di Senayan tidak sia-sia. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Ibu Tri tidak memiliki mens rea (niat jahat). Ini adalah tindakan disiplin, bukan penganiayaan

Dalam audiensi di Komisi III DPR, suara Ibu Tri akhirnya didengar oleh para wakil rakyat. Widya Pratiwi, mewakili Komisi III, secara tegas meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara ini (Restorative Justice). DPR berpendapat bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan Ibu Tri, melainkan murni upaya pendisiplinan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan jawaban tegas yang melegakan:
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan.”
​Komisi III pun meminta agar wajib lapor fisik bagi Ibu Tri segera ditiadakan, memberikan ruang bagi sang guru untuk kembali bernapas lega dan kembali ke ruang kelas tanpa rasa takut.

Kisah Ibu Tri Wulansari adalah pengingat keras bagi kita semua: Jika setiap teguran guru dibalas dengan laporan polisi, maka masa depan pendidikan kita sedang dipertaruhkan. Kita tidak sedang membangun generasi yang pintar, jika kita membiarkan mereka tumbuh tanpa rasa hormat kepada gurunya.

“Hormatilah gurumu sebagaimana kamu menghormati orang tuamu, karena guru adalah orang tua yang memberikan cahaya ilmu di tengah kegelapan bodoh. Orang tua yang melaporkan guru karena mendisiplinkan anaknya sebenarnya sedang menutup pintu masa depan anaknya sendiri. Mari kita kembalikan marwah sekolah sebagai tempat menanam adab, bukan tempat mengkriminalisasi para pendidik.”

Semoga keputusan DPR hari ini membuat para guru di Indonesia bisa kembali mengajar tanpa rasa takut, dan orang tua tersadar bahwa sekolah bukan tempat penitipan anak yang anti-teguran.

By: Andrian
21 Januari 2026
2 Syaban 1447 H

#KeadilanUntukGuruTri #SaveGuruHonorer #KomisiIIIDPR #infoguru #gurusd #fyp