
SURABAYA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan larangan tegas bagi bupati dan wali kota untuk menjabat sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat membuka Seleksi Computer Assisted Test (CAT) PHD 1447H/2026M di Asrama Haji Surabaya pada Kamis (22/1/2026), dengan tujuan memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan profesional, optimal, dan berorientasi penuh pada kenyamanan serta kekhusyukan ibadah.
Larangan tersebut merupakan bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola pelayanan haji agar lebih terfokus pada kebutuhan jemaah di lapangan.
Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Irfan, kepala daerah memiliki beban tugas pemerintahan struktural yang padat, yang tidak sejalan dengan karakter tugas PHD yang menuntut kehadiran dan fokus penuh selama seluruh rangkaian ibadah.
Peran PHD sangat krusial karena mendampingi jemaah mulai dari daerah asal, melalui tahap embarkasi, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Tugas mereka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup kesiapan fisik, mental, serta kemampuan merespons cepat berbagai kondisi yang muncul di lapangan.
“Peran petugas haji itu menuntut kehadiran penuh. Kalau masih punya kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan, tentu sulit memberikan pelayanan maksimal,” jelasnya.
Kebijakan ini diterapkan tanpa pengecualian, bahkan jika ada permintaan dari kepala daerah yang memiliki hubungan personal maupun politik dengan pihak terkait.
Menurut Gus Irfan, hal ini penting untuk menjaga profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji yang sakral.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah yang minta izin ikut sebagai petugas haji, tapi saya tegaskan tidak boleh,” ujarnya.
Sejalan dengan larangan tersebut, proses seleksi PHD 2026 dilakukan secara ketat untuk memastikan calon petugas memiliki kompetensi, kesiapan, dan komitmen penuh. Selain profesionalisme, status sebagai petugas haji juga membawa tanggung jawab besar dan menuntut integritas tinggi, di mana setiap petugas wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran atau penyelewengan.
“Jika terjadi pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegas Gus Irfan.
Kebijakan larangan kepala daerah menjadi PHD merupakan bentuk inovasi dalam tata kelola haji nasional yang bertujuan untuk menghilangkan potensi konflik tugas dan memastikan fokus penuh pada pelayanan jemaah.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh untuk penguatan sistem penyelenggaraan haji ke depannya.
Sebagai motivasi bagi seluruh calon dan petugas haji, pemerintah mengingatkan bahwa pelayanan kepada jemaah adalah bentuk ibadah tersendiri yang harus dilakukan dengan sepenuh hati, integritas, dan dedikasi.
Dengan profesionalisme yang tinggi dan orientasi pada kepentingan jemaah, ibadah haji diharapkan semakin memberikan manfaat maksimal, tidak hanya sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai pengalaman yang menyenangkan dan penuh berkah bagi setiap.*Imam Kusnin Ahmad*
