
Gresik-menaramadinah.com-Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan tukang parkir berinisial BS (40), warga Sidotopo, Kenjeran, Surabaya, yang beroperasi di depan Alfamart Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. BS diduga mengancam penjual pentol menggunakan senjata tajam.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV minimarket, memperlihatkan pelaku membawa celurit dan mencoba menyerang korban berinisial MA. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB, dipicu cekcok akibat kesalahpahaman.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan mengatakan, pelaku tersulut emosi hingga mengambil celurit di sekitar lokasi dan mengancam korban. Aksi itu berhasil digagalkan warga dan pegawai Alfamart.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BS pada Senin (29/12) di Desa Dahanrejo tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. Barang bukti satu celurit dan rekaman CCTV.()
Sumber: cakrawala.co link url di kolom komentar.
#tukangparkir #celurit #cekcok #ancaman #polresgresik
