بسم الله *Pantaskah PNBP Hanya 23 %*?

 

By : Prof Mahmud Mustain,
Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Apabila orang awam ingin mengetahui kondisi keuangan Negara maka yang ditanyakan pertama adalah penerimaan atau Pendapatan. Kalau sebuah rumah tangga, ya bapak rumah tangga itu kerja apa dan berapa pendapatan atau gajinya. Artikel ini mendeskripsi penerimaan Negara dan sedikit mengkritisi kewajarannya.

Pada Negara ada dua kelompok bentuk penerimaan Negara, yakni Pajak dan PNP atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Pajak meliputi Pendapatan negara dari pajak seperti PPh, PPN, PBB, dll. Sedangkan PNP adalah Penerimaan Negara bukan Pajak misalnya: royalti SDA, pendapatan BUMN, dll.

Angka Perbandingan antara Penerimaan Pajak terhadap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah sebagai berikut:
Angka 2023 (realisasi)
– Pajak : Rp 1.869,2 triliun
– PNBP : Rp 605,9 triliun
Dalam bentuk Rasio:
Pajak ~ 75% dari total penerimaan negara, sedangkan PNBP ~ 25%.

Konteks 2024 (realisasi)
– Pajak : Rp 1.932,4 triliun
– PNBP : Rp 579,5 triliun
*”RATIO: PAJAK ~ 77%, PNBP ~ 23%.”*

Alhasil, pajak menjadi sumber utama (sekitar 80% dari total pendapatan negara). Apalagi PNBP ada penurunan dari tahun 2023 ke 2024 sehingga volumenya semakin jauh di bawah pajak. Jadi, secara nominal, penerimaan pajak jauh lebih besar (3–4×) daripada PNBP. Mestinya PNBP harus lebih bisa dibuat fleksibel dan terus meningkat, karena sumbernya yang beragam dan sangat banyak (SDA, BUMN, layanan, dll.).

Kita bisa melihat Rasio Sektor-Sektor dalam PNBP (2025, hingga Okt). Berdasarkan data yang ada, total PNBP hingga Oktober 2025 mencapai Rp 402,4 triliun.
Berikut breakdown per sektor dalam Nominal (Rp triliun) % dari Total PNBP:
– SDA Migas (21,0%) → Royalti minyak & gas.
– SDA Non-Migas (28,2%) → Royalti batubara, mineral, hasil hutan, perikanan.
– PNBP K/L (27,5%) → Biaya layanan publik, denda, izin, dll.
– Sisa (23,3%) → Dividen BUMN, surplus BI/LPS, pendapatan lain-lain.

Rasio ini menunjukkan ketergantungan PNBP besar pada Sumber Daya Alam (49,2%), sementara sisanya dari layanan pemerintah dan pendapatan lain-lain.
*Sumber:* Data realisasi PNBP 2025 (hingga Okt).

Terkait dengan judul artikel yang berupa pertanyaan “Pantaskah PNBP Hanya 23% dari total penerimaan negara, sedangkan SDA terkenal melimpah ruah”?. Jawaban jelas kurang pantas kurang wajar, sebab secara logika SDA begitu banyak itu harusnya lebih dari 50% bisa menghasilkan kekayaan sebagai penerimaan negara. Bahkan bisa dominan menggantikan Penerimaan dari Pajak. Sehingga rakyat betul-betul terasa bisa menikmati kekayaan yang terkenalnya “Gemah ripah loh jinawe”. Semoga segera menjadi kenyataan aamiin.

Semoga pinaringan manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya,
01 Jumadil Akhir 1447
atau
22 November 2025
m.mustain