بسم الله *Jangan Mati Kecuali Dalam Kondisi Muslim*

 

By : Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Betapa seriusnya penanganan perkara kematian di pengadilan. Kasus kematian atau perkara pidana yang terkait dengan kematian adalah salah satu kasus yang paling serius di pengadilan (Modified Meta AI, 2024). Berikut beberapa alasan:
1. *Sifat kejahatan*: Kasus kematian seringkali melibatkan tindak pidana yang sangat berat, seperti pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang lama atau bahkan hukuman mati.
2. *Dampak emosional*: Kasus kematian dapat memiliki dampak emosional yang besar pada keluarga korban dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan yang hati-hati dan profesional.
3. *Bukti yang kompleks*: Kasus kematian seringkali memerlukan bukti yang kompleks dan analisis forensik yang cermat untuk menentukan penyebab kematian dan mengidentifikasi pelaku.
4. *Konsekuensi hukum*: Hukuman untuk kasus kematian dapat sangat berat, sehingga memerlukan proses pengadilan yang adil dan transparan.

Dalam menangani kasus kematian, pengadilan harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk:
1. *Motif*: Apa motif di balik tindak pidana tersebut?
2. *Bukti*: Apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa?
3. *Pertanggungjawaban*: Apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut?

Dengan demikian, kasus kematian memerlukan penanganan yang sangat serius dan profesional dari pengadilan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Artikel ini menghubungkan kasus kematian dengan perintah peningkatan taqwa. Salah satu ayat yang diacu dalam kontek ini adalah QS Ali Imran (3: 102), yakni;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”

Perintah taqwa ini menjadi sangat serius sebab dilanjutkan dengan perintah jangan mati kecuali dalam kondisi muslim. Setidaknya perintah taqwa dikaitkan dengan kematian itu berarti taqwa adalah juga serius sebanding seriusnya urusan kematian. Salah satu bukti keseriusan perintah taqwa adalah menjadi salah satu rukun khutbah jum’at. Khotib dalam khutbahnya harus ada ajakan secara eksplisit atau shoreh atau terucap langsung ajakan meningkatkan taqwa bukan lafal atau kata yang lain.

Judul artikel ini adalah tidak boleh mati kecuali dalam kondisi muslim. Mati tidak bisa dihindari sehingga ruang ikhtiarnya adalah mati dalam kondisi terbaik yakni mati sebagai muslim atau beragama Islam. Sehingga runutan kata penting adalah; perintah taqwa, kematian, dan mati dalam kondisi muslim. Biasa kita dengar konteks ini mati dalam kondisi husnul khotimah, yakni akhir hidup yang baik. Semoga kita semua bisa demikian Allahumma aamiin.

Semoga manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya,
17 Jumadil Ula 1447
atau
09 November 2025
m.mustain