TKA 2025: Melangkah Menuju Pendidikan Islam Modern dan Kompetitif.

JAKARTA—Kementerian Agama resmi menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia. TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi besar untuk menjadikan pendidikan madrasah dan pesantren lebih modern, kompetitif, dan setara dengan sekolah umum, sekaligus membuka peluang bagi santri untuk akses perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menjadi tonggak penting transformasi pendidikan Islam di Indonesia. Diselenggarakan serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam, termasuk madrasah dan pondok pesantren, TKA menggantikan model Ujian Nasional lama dengan pendekatan yang lebih modern, objektif, dan komprehensif.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag,Prof. Amien Suyitno, menyatakan bahwa TKA tidak hanya mengukur hafalan, tetapi menguji daya nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik. “Fokus TKA adalah penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kami ingin lulusan madrasah tak hanya setara, tapi bahkan unggul dari sekolah umum,” terang Amien saat membuka Madrasah Robotics Competition 2025 di Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Sebanyak 9.636 lembaga turut berpartisipasi dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu, antara lain: 8.969 Madrasah Aliyah dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan dengan 153 peserta, dan 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta. Pelaksanaan TKA berjalan secara daring dan diselenggarakan dalam beberapa gelombang.Jadwal pelaksanaan TKA adalah sebagai berikut:

Gelombang I untuk MA dan MAK pada 3-4 November 2025.

Gelombang II untuk MA dan MAK pada 5-6 November 2025Untuk Pondok Pesantren pada 8-9 November 2025Setiap hari ujian terdiri atas tiga sesi mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat siswa.

Dalam rangka memastikan kesiapan sistem, Kemenag bersama Kemendikbudristek juga menggelar sinkronisasi data dan sistem pada 1-2 November 2025.

Upaya ini bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan, mulai dari jaringan teknologi hingga perangkat ujian daring.Selain sebagai instrumen penilaian akademik, hasil TKA juga digunakan sebagai indikator seleksi penerimaan di perguruan tinggi melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

Namun, menurut Kasubdit Kurikulum Madrasah, Abdul Basit, hasil TKA tidak menentukan kelulusan peserta didik, yang tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing. TKA berfungsi untuk menyetarakan hasil pendidikan formal dengan nonformal dan informal, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi jenjang pendidikan berikutnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Tahun 2025 mengatur bahwa hasil TKA dapat dipakai dalam proses seleksi mulai dari masuk SMP/MTs hingga perguruan tinggi dan untuk tujuan pengendalian mutu pendidikan oleh kementerian dan pemerintah daerah.

Digitalisasi TKA jadi ciri utama pelaksanaan 2025. “Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Dirjen Amien.

Semangat ini mempertegas langkah strategis dalam memastikan pendidikan Islam dapat bersaing dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

TKA 2025 bukan sekadar ujian, melainkan refleksi komitmen pendidikan Islam Indonesia untuk berkembang lebih modern dan berdaya saing global.

Dengan sistem penilaian yang transparan dan berbasis data, TKA membuka peluang santri dan siswa madrasah untuk bersinar di tingkat nasional hingga internasional.

Inovasi ini menjadi cermin semangat bangsa dalam menyiapkan generasi penerus yang kritis, kreatif, dan berintegritas tinggi.

Melalui TKA, pendidikan Islam bukan hanya mengajar ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan kompetensi masa depan bangsa yang unggul dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.*Imam Kusnin Ahmad*