بسم الله *Fardlu A’in da Kifayah Dalam Mencari Ilmu*

 

By : Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS.

Ada kelompok ilmu yang pencariannya berstatus fardlu ‘ain, di sisi lain ada kelompok ilmu yang berstatus fardlu kifayah dalam perolehannya. Konsep bahwa ilmu fardlu kifayah perolehannya dapat menjadi fardlu ‘ain jika ilmu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan orang-orang yang ditanggung. Hal ini dibahas dalam kitab “Bidayatul Hidayah” karya Imam Al-Ghazali. Artikel ini mendiskripsi dan memperdalam.

Dalam kitab tersebut, Imam Al-Ghazali membahas tentang pentingnya menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pentingnya ilmu untuk diamalkan, sehingga sampai bisa merubah status fardlu kifayah menjadi fardlu ‘ain. Beliau secara gamblang menjelaskan bahwa ada beberapa jenis ilmu yang hukumnya fardlu kifayah, tetapi dapat menjadi fardlu ‘ain jika seseorang memiliki kebutuhan yang mendesak untuk memanfaatkannya.

Contoh-contohnya adalah (Meta AI, 2025):
– Seorang ayah yang memiliki keluarga dan ingin mencari nafkah yang halal untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jika ayah tersebut tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk mencari nafkah, maka mempelajari ilmu yang terkait dengan pekerjaannya (seperti ilmu teknik, ilmu kelautan, komputer, dll.) menjadi fardlu ‘ain baginya.
– Seorang dokter yang memiliki keluarga dan ingin memenuhi kebutuhan mereka. Jika dokter tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mengobati pasien dengan baik, maka mempelajari ilmu kedokteran yang lebih mendalam menjadi fardlu ‘ain baginya.
– Seorang petani yang ingin meningkatkan hasil panennya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Jika petani tersebut tidak memiliki pengetahuan tentang pertanian yang baik, maka mempelajari ilmu pertanian menjadi fardlu ‘ain baginya.

Dalam contoh-contoh tersebut, ilmu yang semula bersifat fardlu kifayah (kolektif) menjadi fardlu ‘ain (individu) karena kebutuhan individu tersebut untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai ayah, dokter, atau petani.

Alhasil dengan prinsip kompetensi bidang keahlian ilmu, maka hukumnya menempuh semua mata kuliah dalam suatu program studi adalah fardlu ‘ain. Hal ini karena jelas setelah lulus akan bekerja sesuai dengan bidang keahliannya tersebut. Dengan demikian kita sebagai mahasiswa atau dosen mestinya menjadi lebih semangat belajar. Hal ini karena tahu bila yang dipelajari adalah berstatus hukumnya fardlu ‘ain. Kita rasakan bedanya melakukan perintah yang hukumnya wajib/fardlu ‘ain dengan yang sunnah jelas beda. Kita rasakan bedanya ketika sholat wajib dengan sholat sunnah.

Semoga manfaat barokah selamat aamiin.
🤲🤲🤲

Surabaya,
07 Jumadil Ula 1447
atau
29 Oktober 2025
m.mustain