
*Sejarah Perlawanan Masyarakat Pati Akibat Kenaikan Pajak*
1. ± tahun 1500-an – Protes masyarakat Pati terhadap Kerajaan Demak atas pajak hasil bumi yang memberatkan (kenaikan ±30% dari tahun sebelumnya). Terjadi pada era Tombronegoro.
2. Tahun 1540-an – Perlawanan setoran pajak ke Demak (kenaikan kuota ±20%), Kemudian mengalihkan dukungan ke Kerajaan Pajang. Terjadi pada era Ki Penjawi.
3. Tahun 1620-an – Perlawanan Pajak Era Sultan Agung, Mataram (upeti beras naik ±40%). Pati menolak kewajiban setor beras besar-besaran. Terjadi di era Adipati Pragola I.
4. Tahun 1627–1628 – Pemberontakan Pajak Besar Pati (kenaikan ±50%). Penolakan membayar upeti ke Sultan Agung karena beban berat. Terjadi pada era Adipati Pragola II (anak Pragola I).
5. Tahun 1670-an – Perlawanan kewajiban pajak. Terjadi pada era Pragola III (Anak Pragola II) kepada Amangkurat I yang semena-mena (kenaikan ±35%).
6. Tahun 1740 – Perlawanan pajak dan anti-VOC (kenaikan bea perdagangan ±25%). Dilakukan oleh pengikut Sunan Kuning (Mataram) di Pati.
7. Tahun 1741–1743 – *Geger Pecinan.* Rakyat Pati ikut menyerbu pos VOC yang memungut pajak tinggi (kenaikan pajak pelabuhan ±40%). Dilakukan oleh pengikut Untung Surapati di Pati.
8. 1811–1816 – Era Daendels dan Raffles. Pajak tanah diberlakukan ketat (kenaikan ±30% sewa tanah per tahun), perlawanan lokal muncul. Tokoh: Ki Kromo Pati.
9. 1830 – Cultuurstelsel, pajak tanah diubah menjadi kewajiban tanam paksa (beban setara ±66% hasil panen). Petani Pati melakukan mogok tanam
10. 1880-an – Perlawanan Pajak Kolonial (kenaikan ±25% pajak tanah & hasil bumi). Tokoh : Ki Samin Surosentiko.
11. 1942–1945 – Perlawanan masyarakat Pati atas Pajak Romusha Jepang memungut “pajak tenaga” (kerja paksa ±60 hari/tahun).
12. 1948 – Agresi Militer Belanda II, Penolakan pajak darurat perang oleh Belanda (kenaikan ±20% setoran pangan).
13. Tahun 1965–1966 – Perlawaman Pajak untuk Stabilitas Orde Baru (kenaikan ±15% dari hasil panen).
14. 1998 – Tuntutan Reformasi Pajak dan Korupsi (pungutan liar rata-rata ±10% dari harga jual). Oleh Aktivis mahasiswa dan Petani Pati
15. Tahun 2025 – Penolakan masyarakat atas kenaikan Pajak PBB-P2 (kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ±250%).
Pertama dalam sejarah kenaikan pajak yang melampaui batas wajar hingga 250%.
Bahkan Penjajah Belanda juga enggak sekejam itu. Dari masa ke masa, rakyat Pati berdiri tegak menolak penindasan.
Pati butuh sosok Pemimpin yang paham masalah dan tahu jalan keluar. Membawa Pati sejahtera bukan dengan menaikan pajak rakyat kecil.
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
https://share.google/K8p3CytDHrgx7BpH6
