
Jakarta-menaramadinah.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji, berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi yang telah diupayakan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). KPK menyebut, kuota tambahan itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tambahan kuota 20 ribu jamaah haji sebenarnya diminta Jokowi untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun, namun sebagian besar justru dialokasikan untuk haji khusus.
“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Menurutnya, alasan utama permintaan tambahan kuota tersebut jelas untuk memperpendek antrean haji reguler, bukan dibagi untuk jamaah haji khusus.
Asep menekankan pembagian kuota haji juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kalau dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” ujarnya.
Jika merujuk pada pembagian yang diatur undang-undang, tambahan kuota 20 ribu jamaah seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 1.600 sisanya untuk haji khusus.
MM
