Praperadilan Kasus Guru Arya, Disidangkan

Begitu seriusnya para pihak untuk menyesaikan kasus hukum yang melibatkan guru GTT SD 2 Patoman, Arya, 23, dengan belasan orang tua murid.

Hasil penyidikan Reskrim Polsek Rogojampi menetapkan guru Arya dan 2 pelatih PSHT jadi tersangka. Sementara itu, pihak pengacara guru Arya yang dibentuk oleh PK PGRI Banyuwangi mengajukan banyak keberatan atas ketersangkaan itu. Gembong Aji R Ahmad, S.H., selaku ketua tim mengatakan bahwa ada hal yang patut kami kurang sependapat dengan hasil penyidikan pihak polisi : 1. Kasus Guru Arya itu kesalahan profesi, atau malapraktik pembelajaran. Oleh karena itu penyelesainya di dewan kehormatan profesi guru (PGRI). 2. Menetapkan Guru Arya sebagai tersangka kriminal pun alat buktinya kurang dan juga kurang sahih. Juga dikatakan oleh M. Ikbal, S.H. anggota tim seirama dengan yang disampaikan ketua timnya.

[7/7 08:54] Rifai: Memang ada dua pandangan yang berbeda. Menurut Mochammad Rifai yang menangani divisi penegakan kode etik profesi dan advokasi guru PK PGRI mengatakan bahwa kasus guru Arya itu lebih rasional dibawa ke sidang etik profesi, bukan kriminal murni. Tindakan guru Arya itu kalau kita cermati masih di wilayah pembelajaran (ekstrakurikuler). Niatnya melakukan hal yang baik, merapikan rabut siswanya. Karena yang disuruh bukan tukang cukur hasilnya bisa dipastikan petal-petal. Sama sekali bukan penganiayaan.
Itu sebabnya tim advokat PGRI mengajukan gugatan praperadilan. Dan alhamdulillah sudah disidangkan Jumat, 5 Juli kemarin. Hasilnya insyaAllah akan dibacakan majelis hakim Jumat pekan depan. Menunggu keputusan Mas, siapapun yang dimenangkan hakim, kita hormati, tegas Gembong. Syarat dan prosedur sudah kami penuhi, persoalan menang atau kalah menjadi wewenang majelis hakim yang menangani, ujar Ikbal. Menang atau kalah ada banyak pembelajaran di sana baik bagi kami maupun pihak kepolisian, terang Ikbal. Tunggu keputusan Jumat besok lah Mas…
Dan memang tidak ada niatan menganiaya. Kalau katanya menyebabkan traumatik pada diri siswa itu diplomasi orang tuanya. Buktinya selang sehari mereka sekolah dan biasa dengan teman-temannya. Penuturan Kaseknya begitu.
Semua sudah berlalu dan sekarang sudah masuk ke wilayah tuntutan hukum. Semoga ada keputusan keadilan yang memuaskan kedua pihak.

Mochammad Rifai

Koresponden MM.com