Viral di Medsos Pamer Kemaluan, ditangkap Polisi

Pasuruan – menaramadinah.com : Busarudin (38) asal Dusun Cengok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Lumajang, diamankan. Pasalnya, tersangka memamerkan alat kemaluannya yang viral dimedsos didepan wanita saat mengendarai kendaraan di depan kantor Samsat Bangil pada Minggu (14/02) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat bertemu awak media pada Kamis (18/02/2021) di Mapolres, pelaku saat mengendarai kendaraan sepeda motor dari arah Surabaya. Sesampai di depan kantor Samsat Bangil, pelaku berhenti dan langsung menunjukkan alat kelaminnya pada pengendara perempuan yang saat itu melintas, dan pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali.
Menurut pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan hal itu. Bahkan beberapa kota, yakni Lumajang, Probolinggo Kota dan Kabupaten, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Sidoarjo serta Surabaya.
Busaruddi yang kesehariannya adalah bertani sudah melakukan perbuatan tidak terpuji mulai tahun 2017 hingga tahun 2021.
“Awalnya sekitar tahun 2017 pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut, hingga terakhir tanggal 14 Februari 2021 kemarin. Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 10 kali,” imbuhnya.
Motif pelaku yang nekat melakukan aksinya itu lantaran diduga mengalami kelainan seksual. Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan ahli kejiwaan.

“Hari ini juga, kami menjadwalkan pemeriksaan psikologis (kejiwaan, red) terhadap yang bersangkutan oleh tim ahli kejiwaan. Rencananya hari ini dilakukan pemeriksaan,” jelas lulusan Akpol 2001 itu.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeriji atas perbuatannya dengan dijerat pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain falam pertunjukkan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi dengan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 M. (aza)