TINGKATKAN KAPASITAS PENGAWAS PAI, BIDANG PAIS KANWIL AUDIENSI DENGAN BDK SURABAYA

 

Surabaya-menaramadinah.com-Permasalahan pengawas menjadi inti dari audiensi antara Bidang PAI Sekolah Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya (15/2).

Bidang PAIS mengutus Ida Zeti Mahmidah, salah satu Kepala Seksi di Bidang yang menangani PAI Sekolah itu. Sementara BDK Surabaya diwakili Kepala Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan H. Machzudi didampingi Widyaiswara PAI Dr. H. Sholehuddin.

Saat itu Ida Zeti mengungkapkan pemasalahan pengelolaan pengawas PAI, antara lain ada 150 an calon pengawas hasil assesment belum mengikuti diklat. Itu belum pengawas yang sudah menduduki jabatan yang juga belum diklat. Artinya masih ratusan yang harus segera didiklat, terutama yang sudah menduduki jabatan.

Menaggapi hal itu, Pak. Zudi panggilan akrabnya kasi diklat teknis mengungkapkan ada beberapa solusi. Pertama, mengatasi calon pengawas yang belum pelatihan, BDK Surabaya bisa ajukan rekomendasi ke Pusdiklat Tenaga Teknis setelah melaporkan kepada pimpinan. Mengingat kewenangan melatih dalam pembentukan jabatan ada di bawah Pusdiklat.

Kedua, mengatasi pengawas yamg sudah menduduki jabatan, BDK Surabaya bisa mengakomodir melalui Pelatihan Kapasitas Pengawas (PKP). Tahun ini direncanakan ada 6 angkatan. Jika ada usulam untuk calon pengawas, maka diupayakan ada revisi dengan pembagian 4 plus 2. Empat untuk PKP, 2 angkatan untuk calon pengawas.

Mengatasi masalah kekurangan, bisa dilakukan MoU secara mandiri melalui kelompok kerja pengawas. Ada beberapa kabupaten yang sudah mengadakan MoU PKP.

Dalam kesempatan itu muncul permasalahan lain, seperti ditemukannya alumni diklat calon pengawas tetapi belum menduduki jabatan. Hal ini menurut H. Zudi ditemukan padaxsaat Evaluasi Pasca Diklat di bwbetapa daerah. Menanggapi hal itu, Ida Zeti mengakui adanya hal itu. Masalah utama menurutnya karena mereka afa yang berlatar belakang NIP Dinas pendidikan yang sebagian tidak meberikan ijin.

Untuk mengatasi permasalahan itu sudah dilakukan pada saat pelatihan calon pengawas harus ada rekomendasi dari instansi terkait.

Sementara itu Sholehuddin yang pernah meneliti kebijakan penyelenggaraan PAI Sekolah dalam disertasinya itu mencoba memberikan solusi terkait permasalahan pengawas PAI. Pertama perlu dilakukan komunikasi secara intensif antara Kemenag Propinsi, Kab.Kota dan Dinas Pendidikan propinsi dan kabupaten/ kota.

Kedua perlu disosialisasikan PMA 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. PMA tersebut menurut wisudawan terbaik program doktor Uinsa itu termasuk bisa menyelesaikan permasalahan pengawas PAI. Sebab pasal 22 ada klausul pengangkatan Pengawas PAI dapat dilakukan Pemda setelah ada persetujuan menteri (Agama). Sementara saat ini masih dilakukan kemenag. Inilah yang bisa jadi masih belum ada titik temu. (SHD)