Dana BOS Madrasah di Pungli, Kajari Sudah Memanggil Lembaga Pendidikan

Pasuruan – menaramadinah.com :
Dunia pendidikan di Kota Pasuruan gempar. Pasalnya, diduga ada pungutan liar terhadap bantuan operasional pendidikan (BOP). Sehingga Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan pemanggilan terhadap penerima BOS.
Terungkapnya kasus pungli ini, setelah Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin (15/02).
Dari hasil dialog tersebut dana BOS yang diterima oleh Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Menurut Kasi Intel Kajari Kota Pasuruan Wahyu Susanto, menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap BOP pemerintah pusat yang berjumlah Rp 4 miliar. “Sejak Januari 2021 lalu, puluhan saksi dari lembaga penerima bantuan telah diminta keterangannya,” katanya.
Terhadap hal itu Lujeng memberikan apresiasi dengan kerja Kajari Kota Pasuruan yang begitu cepat melakukan pemanggilan terhadap penerima BOS. “Lembaga yang menerima bantuan ini adalah penjaga ahlak. Terus bagaimana asal usulnya kok tiba-tiba dipotong secara kolektif. Berarti ada aktor intelektualnya yang bermain,” kata Lujeng.
Dana BOS yang diterima oleh 443 lembaga dengan pemotongan untuk biaya administrasi dan besarnya bervariasi antara Rp 1 jt – 2 juta. Sedang besarnya BOS berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Informasi yang dikumpulkan, beberapa penerima BOS tersebut sudah didatangi oleh utusan dari orang yang memotong dana BOS tersebut agar tidak mengakui adanya pungli.
“Orang yang memotong BOS sudah kusak kusuk agar penerima BOS tidak mengakui kalau ada pemotongan. Tetapi teman-teman tidak mau. Mereka bilang apa adanya,” ujar salah satu ustadz. (aza)