Persyaratan Menerima Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid 19.

Blitar -Menara Madinah.com. Ketika satu minggu lebih tidak bisa aktif di sekretariat LP KPK Blitar, dan ketika sudah bisa aktif lagi di sekretariat moch agus slamet SE, MM ketua penasehat LP KPK Blitar, membawa oleh oleh berita untuk awak media yang setia menunggu komentarnya. Dalam hal ini tentang penanganan covid terhadap pasien yang meninggal ada tahapan yang harus di jalankan bagi ahli waris mana kala menginginkan bisa cair santunannya.
Persyaratan untuk permohonan usulan santunan Ahli Waris korban Covid-19 :
1. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit / puskesmas (legalisir) atau kutipan Akta Kematian dr Dukcapil.

2. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kab/ kota setempat.

3. Surat keterangan Ahli Waris (asli)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) korban dan Ahli waris.

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris.

6. Fotocopy Rekening Tabungan yang masih aktif atas nama Ahli Waris.

( setelah semua persyaratan cukup, serahkan ke dinsos)
Moch agus slamet SE, MM yang juga penasehat posbakumadin Blitar dan Trenggalek ini berharap apa yang di sampekan ini bisa bermanfaat dan bisa menambah bekal dan wawasan bagi keluarga besar LP KPK Blitar yang lagi giat giatnya menuntaskan banyak aduan yang masuk. Acungan jempol juga di sampekan kepada jajaran pengurus, ketika sudah mulai tertata dan mulai banyak pendelegasian surat perintah bisa mulai merata tidak hanya di dominir personil itu itu saja, pungkasnya mengakhiri komentarnya menjelang persiapan olah raga tenis lapangan siang ini.
Agus s jurnalis citizen MM. Com