
Kediri, 29 Juni 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-16. Sebanyak 13 peserta dari berbagai alumni fakultas hukum mengikuti acara ini.
Ketua DPC Peradi Kediri, Basuki Rahmadi, mengatakan bahwa advokat memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum. “Peradi mempunyai kewenangan untuk menjalankan PKPA dan UPA di Indonesia,” ujarnya. Basuki juga menekankan bahwa advokat harus profesional, cerdas, dan berakhlak mulia.
Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri, Dr. Zainal Arifin, menambahkan bahwa mengikuti PKPA adalah syarat wajib untuk menjadi advokat. “Kedepan, advokat akan menghadapi tantangan yang berat, terutama dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan perkembangan teknologi digital,” katanya.
Ketua penyelenggara PKPA, Khuzaimah, menjelaskan bahwa acara ini akan berlangsung selama 15 kali pertemuan, ditambah dengan try out dan pelatihan hukum acara. Peserta akan dilatih agar handal dalam praktik hukum acara perdata dan tata usaha negara. “Advokat harus tahu ‘reel’ ketika beracara di pengadilan, kami latih agar peserta PKPA benar-benar paham dalam satu bulan ini,” ujarnya.
Pemateri dalam PKPA ini adalah para pakar dan praktisi di bidangnya, seperti Dr. Emi Puasa Handayani, SH, MH, pakar hukum persaingan usaha. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjadi advokat yang profesional.
