
Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Payung Hukum bagi Organisasi Lingkungan Hidup dalam melakukan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Undang – undang Republik Indonesia nomor : 32 tahun 2009.
Pasal 67 yang berbunyi
” Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup”.
Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Jawa Timur di sela sela mempersiapk an program penanaman di siang hari ini.
Kegiatan positif yang mulai menggeliat dan banyak komponen masyarakat peduli dengan kelestarian alam ini mana kala bisa tersinergikan secara baik dan konsisten di antara semua sektor,rasanya bukan hal mustahil kalau progam peduli lingkungan dengan kegiatan yang salah satunya bertanam pohon akan ada hasil yang positif kelak. Bagaimana tanggapan anda.?
